Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Pelaku Illegal Logging Hutan Manistutu Diringkus
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya pembalakan liar di hutan wilayah Jembrana belum juga berhenti. Kali ini Komang Mr (38), warga Dusun Mekarsari, Manistutu, Melaya terpaksa harus digelandang ke Mapolres Jembrana lantaran diduga melakukan pembalakan liar di hutan Manistutu, Melaya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana Minggu (14/12) mengatakan penangkapan Komang Mr diawali dengan penemuan 17 balok dan 9 lembar kayu rimba campuran di pinggir hutan Mansitutu.
"Diringkusnya tersangka bermula dari penemuan sejumlah potongan kayu di pinggir hutan Manistutu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota untuk mencari siapa pemilik kayu tersebut," terang Sinaryasa
Menurut Sinaryasa, setelah dilakukan penyelidikan diketahui kalau kayu-kayu tersebut milik tersangka. "Tersangka kita ringkus di rumahnya dan langsung kita gelandang ke Mapolres beserta barang buktinya," tandasnya.
Tersangka, kata Sinaryasa, akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5890 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2231 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan