Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pelaku Illegal Logging Kelas Teri Diciduk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Hanya berselang sehari seorang pelaku ilegal logging kembali ditangkap. Kali ini, Nyoman Diasa alias Ateng (49), warga Lingkungan Biluk Poh, Tegal Cangkring, Mendoyo harus rela meringkuk di sel tahanan polsek Mendoyo lantaran diduga melakukan aksi pembalakan liar.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (13/4) pencidukan Ateng berawal dari Polsek Mendoyo menerima informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan menyimpan sejumlah kayu hasil pembalakan liar.
Berbekal informasi tersebut, aparat Polsek Mendoyo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kalau Ateng menyimpan 6 batang kayu kwanitan tanpa dokumen dengan ukuran masing-masing 6x11x200 cm di sebuah gudang pengolahan kayu di Lingkungan Biluk Poh, Tegal Cangkring, Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo AKP Ketut Sukarta ketika dikonfirmasi, Senin (13/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka dan barang buktinya masih kita amankan di Polsek Mendoyo. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan