Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Penebas Satgas Demokrat Divonis 18 Bulan Penjara
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Nyoman Kartika alias Kuwes terdakwa penyerbuan dan penebasan terhadap Satgas Paratai Demokrat divonis Majelis Hakim 18 bulan dalam sidang di PN Tabanan, Selasa (14/7).
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Edy Parluia Siregar SH, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ketut Eka Suwara SH yakni 22 bulan.
Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa, I Putu Yudi SH menyatakan dapat menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap klienya.
Kuwes dinyatakan bersalah secara sah terbuka bersama-sama melakukan penyerangan terhadap sejumlah satgas Partai Demokrat di Balai Subak Jaka Dayang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan beberapa waktu lalu.
Selain itu Kuwes juga tanpa hak membawa senjata tajam dan melukai salah satu Satgas Partai Demokrat yang mengakibatkan luka tebasan di tangan kiri korban.
Kuwes dinyatakan melanggar pasal 170 dan 358 KUHP, serta dinyatakan melangar UU Darurat. (nod)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan