Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Percepat Penanganan Covid-19, Klungkung Gencarkan Penegakan Disiplin Prokes
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Aparat gabungan terus menggencarkan operasi penegakan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat untuk pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
Tim gabungan dari Polres Klungkung bersama jajaran Kodim/ 1610 Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan/Prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kegiatan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Senin (5/10/2020).
Pelaksanaan Operasi Yustisi melibatkan personel Polres Klungkung, TNI dan Satpol PP Kabupaten Klungkung. Sebelum pelaksanaan operasi personel terlebih dahulu apel kesiapan. Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat. Operasi juga untuk penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Klungkung.
"Tujuannya agar masyarakat bisa terhindar dari paparan Covid-19," kata Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga dalam keterangannya.
Kompol Sindar memimpin operasi Yustisi di seputaran wilayah Kota terus menyampaikan himbauan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang tengah memulai aktivitas. Petugas menyasar pengguna jalan maupun pengendara roda dua dan empat yang melintas kawasan di jalan Gajah Mada depan Mako Koramil Klungkung.
Sasarannya juga warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker. Sindar mengungkapkan, razia penggunaan masker dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, agar mereka sadar akan bahaya Covid-19 sehingga bisa melakukan upaya pencegahan guna terhindar dari Covid- 19.
"Tak kalah pentingnya, kegiatan ini sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi , petugas masih menemukan beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kepada para pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat keluar rumah, diberikan tindakan teguran tertulis hingga hukuman sanksi sosial
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5905 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan