Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pertamina Sanksi 237 SPBU, 105 Ada di Bali
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Hingga awal September 2026, sebanyak 237 SPBU di wilayah operasional tersebut telah dikenai sanksi karena terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Dari jumlah tersebut, Bali menjadi wilayah dengan jumlah SPBU yang dikenai sanksi paling banyak, yakni 105 SPBU. Sementara itu, 98 SPBU berada di Jawa Timur, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pertamina memastikan BBM bersubsidi yang disalurkan melalui lembaga penyalur dapat diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
Sebelum memberikan sanksi, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus telah mendapatkan pembinaan.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan aktivitas operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta pemeriksaan terhadap laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan untuk menentukan bentuk tindakan berdasarkan tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan di SPBU.
Sanksi yang diberikan tidak seragam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan dapat berupa teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pemberian sanksi menjadi bagian dari langkah perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.
Pertamina menegaskan pengawasan tidak hanya diarahkan pada ketersediaan BBM, tetapi juga proses distribusinya agar tepat sasaran. Setiap laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Masyarakat juga dilibatkan dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti.
Editor: Redaksi
Reporter: Pertamina
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5645 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2516 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2182 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2178 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan