Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polemik Tunggakan Retribusi Fast Boat di Culik Clear
Senin, 24 Juli 2017,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Karangasem. Polemik antara Desa Adat Culik dengan pengusaha Fast Boat yang disebabkan oleh adanya penunggakan pembayaran retribusi selama berbulan-bulan hingga tidak digubrisnya surat peringatan yang dilayangkan mencapai titik temu.
Kedua belah pihak telah dipertemukan dan dimediasi oleh Polsek Abang, Senin (24/7) sekitar pukul 09.45 WITA.
[pilihan-redaksi]
Dalam upaya mediasi tersebut, dari pihak Desa Adat Culik diwakili langsung oleh Bendesa Adat Culik I Gede Degeng didampingi BMD, Forum Pemayu dan Prajuru Desa Adat Culik. Sedangkan dari pihak Fast Boat sendiri dihadiri oleh pengusaha yang berseteru I Wayan Sukadana yang juga merupakan warga Culik. Masing-masing perwakilan dari ke dua belah pihak diterima langsung oleh Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Sugita Yasa,S.H.
Dari pihak prajuru sendiri meminta sebelum diambilnya keputusan agar Sukadana menyampaikan secara langsung tentang permasalahan yang menyebabkan terjadinya penunggakan selama berbulan-bulan hingga mencapai ominal yang cukup besar yakni Rp 124.620.000 terhitung sejak bulan Agustus 2016 sampai Juni 2017 dari dua kapal yakni Fast Boat Kuda Hitam dan Pacha Express.
Menanggapi hal tersebut, Sukadana meminta kebijakan dengan membayar sebesar 1/3 yakni Rp46 juta dari total seluruh tunggakan kepada Desa Adat Culik. Hal tersebut diungkapkan Sukadana karena dirinya sudah merasa mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk membangun Desa Culik.
“Seperti pengadaan balai sekepat dan kamar mandi untuk kepentingan umum di lokasi bersandarnya kapal Fast Boat di kawasan Jemeluk," katanya.
Prajuru Desa Adat Culik kemudian menanggapi dengan hanya bisa memberikan kebijakan kepada Sukadana yakni harus membayar Rp93 juta atau ¼ dari keseluruhan dengan cara mencicil di LPD Desa Culik.
Akhirnya kedua belah pihak sepakat bahwa dari pihak pengusaha Suardana akan membayar sejumlah tersebut dengan cara mencicil di LPD, selain itu dari Desa Adat Culik sendiri memberikan kebijakan berupa penurunan biaya retribusi yang semula Rp10ribu per orangnya menjadi Rp7.500 namun khusus bagi pengusaha lokal saja. [igs/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5905 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026