Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Bersenjata Pistol Jaga Sidang
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sidang perdana kasus dugaan perusakan baliho caleg PDIP, IB Birawa dengan terdakwa I Made Tastra Rudaya, asal Banjar Munduk Anggrek, Yehembang Kauh, Mendoyo dijaga ketat aparat. Bahkan beberapa diantaranya bersenjatakan pistol.
Pantauan di lokasi sidang, Kamis (12/2), polisi berseragam tampak berjaga-jaga di luar maupun di dalam ruang sidang. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Widarti, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gde Astawa.
Nuansa ketegangan sangat terasa dalam sidang ini. Namun ketegangan berubah menjadi riuh dengan tepuk tangan pengunjung, yang kebanyakan pendukung Birawa, saat Birawa tampil pertama sebagai saksi.
Birawa langsung memekikkan kata "merdeka" yang disambut kata yang sama pengunjung sidang. Sidang kembali tegang saat Birawa memberikan kesaksiannya.
Ketegangan tiba-tiba dikejutkan dengan teriakan oleh seorang pria yang mengenakan baju merah berisi gambar PDIP.
Tanpa sempat meneruskan kalimatnya, pria tersebut langsung digiring polisi menuju keluar ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Birawa mengatakan baliho miliknya diturunkan paksa oleh terdakwa dengan cara ditebas dengan sabit. Menurut Birawa hal tersebut merupakan pelecehan terhadap PDIP dan Megawati Soekarno Putri lantaran dalam baliho tersebut terpampang gambar PDIP dan foto Megawati. "Wibawa partai turun," ujar Birawa.
Sementara itu kesaksian tiga saksi lainnya masing-masing Nengah Eka Ariastawa, Ni Ketut Asrini,istri Eka, Ni Putu Setyaningsih, anak Eka yang siswa SMP, memberatkan terdakwa yang juga adik Perbekel Yehembang Kauh, Nyoman Silayasa (caleg dari Partai Demokrat).
Mereka mengatakan terdakwa telah menurunkan paksa baliho milik Birawa yang dipasang di pohon mangga dengan sabit hingga jatuh ke tanah. Untuk membuktikan kesaksiannya Eka sempat menunjukkan bagaimana terdakwa menurunkan baliho dengan sabit.
Sedangkan satu saksi lainnya I Gusti Kade Sumardana mengatakan pohon mangga tempat dipasangnya balihoo tersebut merupakan milik terdakwa.
Saat Eka ditanya oleh salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Pasek Suardika SH apakah pernah melaporkan kasus ini ke panwas. Eka mengaku dirinya tidak pernah melaporkan kasus ini ke panwas namun hanya melaporkannya kepada Birawa dan bimas setempat.
Selanjutnya, kata Eka, dirinya dipanggil oleh panwas untuk memberikan kesaksian. Keterangan Eka langsung dibantah JPU dengan menunjukkan bukti tertulis kalau Eka sebagai pelapor.
Sidang lalu ditunda dan akan dilanjutkan, Jumat (13/2).
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5905 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4630 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan