Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Polisi Tangkap IRT Penjual Sabu di Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satuan Narkoba Polres Tabanan membekuk seorang ibu rumah tangga atau IRT yang menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu di tempat kosnya di Jala Anyelir, Tabanan pada Jumat, (2/2). Disitia 11 paket sabu-sabu siap jual dengan berat total 16,64 gram netto.
Ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu ini berinisial Din, 42 tahun asal Sukabumi pada Selasa, (27/2) digelandang di Mapolres Tabanan bersama tiga tersangka kasus narkoba lainnya, yakni Hendri, Ahik dan Gung Coblo yang merupakan residivis saat rilis kasus.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menyebutkan, pelaku yang merupakan ibu rumah tangga berinisial Din ini ditangkap saat berada di tempat kosnya. Saat akan digerebek ia sampat memasukkan barang bukti ke dalam bantal.
“Alasannya karena himpitan ekonomi,” ujar AKBP Leo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku, narkoba jenis sabu-sabu yang disita oleh pihak kepolisian seluruhnya berjumlah 38 paket dengan berat 25.04 gram. “Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari daerah di Jawa,” ujarnya.
Setelah penangkapan, empat pengedar sabu-sabu ini pihak polisi sedang melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram yang dijual para pelaku di wilayah Tabanan.
Sementara pasal yang disangkakan, yakni Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6022 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4693 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2352 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan