Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Rekomendasi Komnas HAM Soal Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika
BERITABALI.COM, NTB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi, meminta kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Zulkieflimansyah untuk menjalankan fungsinya dalam soal pemulihan korban di lahan sengketa di Sirkuit MotoGP Mandalika, Kuta, Lombok Tengah.
Bahwa penyelesaian sengketa lahan tersebut tidak menggunakan pendekatan keamanan, tapi harus mengedepankan harkat dan martabat yang berbasis Hak Asasi Manusia.
Menuntaskan masih adanya lahan kantong atau enclave di proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika, Kuta Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mempertemukan tiga pihak (Tripartite) terkait dalam sebuah forum.
Pertemuan tertutup di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB pada Rabu (14/10) tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Setda) dan Kapolda NTB mewakili pemerintah, pihak Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) dan masyarakat pemilik lahan yang masih bersengketa.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan pengaduan warga terkait dengan sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
"Temuan Komnas HAM, ada beberapa bidang lahan yang memang harus dibayar oleh ITDC," ujar Beka.
Beka memaparkan, ada juga bidang-bidang lahan yang harus dilengkapi bukti-buktinya oleh pengadu. Untuk kemudian disahkan dan disandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki oleh ITDC.
Bahwa ada lahan yang memang secara kuat dimiliki oleh ITDC. Setelah disandingkan dengan data atau bukti-bukti yang dimiliki oleh warga masyarakat itu secara garis besar. Untuk 15 orang pengadu dengan 17 bidang lahan.
"Maka rekomendasi Komnas HAM adalah meminta kepada Gubernur untuk menjalankan fungsinya dalam soal pemulihan korban," jelas Beka, yang merekomendasikan pendekatan berbasis HAM dan bukan pendekatan keamanan untuk sengketa lahan di KEK Mandalika.
Lanjut Beka, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi, apabila menemukan ada pelanggaran yang besar dalam sengketa lahan ini. Sehingga bisa menjadi atensi semua pihak.
Pasalnya, Komnas HAM punya mekanisme dengan Kepolisian, dengan ITDC. Ketika ada laporan pelanggaran oleh ITDC, maka Komnas HAM akan menindaklanjuti.
"Baik dengan cara menegur langsung ITDC, maupun juga dengan komunikasi dengan atasannya," tegas Beka menutup pembicaraan.
Sementara itu Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan, pihaknya pada prinsipnya menghormati Ndan akan menindaklanjuti hasil dari rekomendasi Komnas HAM ini.
"Prinsipnya Polda akan menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya rekomendasi Komnas HAM ini," ujar Kapolda M Iqbal, mengucapkan terimakasih atas ketertiban dan meminta maaf andaikata ada ketidaknyamanan pengamanan sengketa lahan sirkuit MotoGP Mandalika lalu.
Menanggapi rekomendasi Komnas HAM ini, Sekda NTB, Drs H Lalu Gita Ariadi menjelaskan akan dibagikan kepada seluruh pihak. Baik ITDC, Gubernur, Kuasa Hukum, termasuk kepada pihak yang menyampaikan pengaduan. Sekda berharap pihak pengadu juga bisa segera untuk menyiapkan kelengkapan bukti alas hak tanah yang dipermasalahkan.
Reporter: Humas NTB
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan