Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Residivis Mencuri untuk Biaya Anak di Pondok Pesantren
BERITABALI.COM, NTB.
S (44 tahun) warga Lingkungan Monjok Cilik, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram harus mendekam kembali di bui. Pasalnya, mantan narapidana ini kedapatan membobol rumah di wilayah Monjok.
Menurut pengakuan pelaku, ia mencuri karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Desakan lainnya, untuk membiayai pendidikan anaknya yang disekolahkan di pondok pesantren. Dari catatan kepolisian, pelaku ini merupakan mantan narapidana yang sudah dua kali masuk penjara.
Di rumah yang dibobol, pelaku berhasil menggondol beberapa barang milik korban, berupa mesin cuci, karpet, kompor dan besi tenda. Adapun barang hasil curian itu, sudah laku dijual dengan harga bervariasi.
“Uangnya saya gunakan makan dan biaya pendidikan sekolah anak,” sebut pelaku saat dimintai keterangan, Kamis (25/8).
Pelaku menceritakan, aksinya dilakukan pada saat rumah itu dalam keadan kosong atau tak berpenghuni. Melihat kesempatan itu, otaknya langsung diracuni dan menjalankan aksi dengan memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah melalui jendela.
"Jendelanya saya cungkil menggunakan parang yang saya temui di rumah itu. Setelah masuk saya ambil beberapa barang yang ada dan saya jual,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, laporan aksi pencurian itu diterima pihaknya pada 28 Mei 2022 lalu dari korban. Setelah mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP, identitas pelaku berhasil ditemukan.
Pada 7 Juli lalu, Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 07.00 Wita. Saat diamankan, pelaku tengah asyik mencari ikan di pinggir sungai yang tidak jauh dari rumahnya.
“Kami amankan pelaku ini di sungai, saat mencari ikan,” ujar Kadek Adi.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan. Perihal barang korban yang digondol, sudah dijual murah di berbagai tempat. Untuk mesin cuci, pelaku menjualnya di wilayah Sayang-Sayang, karpet dijual di sekitar tempat tinggalnya dan besi tenda itu, pelaku menjualnya di pengepul barang bekas.
“Pelaku ini mendapatkan uang hasil menjual barang korban sebesar Rp1 juta. Atas perbuatan pelaku ini, korbannya mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” katanya.
Pelaku disangkakan dan kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6013 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2343 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2243 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan