Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Satu Keluarga Mencuri Mesin Traktor di Badung, Ditangkap di Jember
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Reskrim Polres Badung meringkus satu keluarga yang terdiri dari anak, ayah dan menantu dalam kasus pencurian mesin traktor untuk membajak sawah.
Kelima tersangka yakni IS alias Indra (23), IMS alias Made (40), FEP alias Fendrik (29), MI alias Ikhsan (26) dan IM alias Ikrom (42).
Terungkap, kelima tersangka sudah beraksi di wilayah Badung sejak periode Bulan November hingga Desember 2025. Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti antara 4 unit mesin traktor merk kubota, satu unit mesin perontok padi warna putih, dua buah kunci pas, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam DK 2415 CBH.
Dalam Jumpa Pers di Mapolres Badung, pada Rabu 17 Desember 2025, Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara menyebutkan kelima pelaku melakukan pencurian dengan modus mengincar traktor yang ditinggalkan di pematang sawah.
Disana, para pelaku bergegas membongkar mesin traktor tersebut dengan menggunakan kunci pas yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya, mesin traktor yang sudah dibongkar dibawa ke tempat penampungan.
"Para tersangka beraksi saat traktor ditinggalkan pemilik di sawah. Mereka membongkar mesin traktor menggunakan kunci pas," beber AKBP Muhamad Arif.
Dalam kasus tersebut para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang membongkar mesin traktor, mengawasi situasi dan penadah. Mesin tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor. Para tersangka beraksi di sejumlah area subak di wilayah Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Lokasi pertama terjadi di Subak Uma Enjung, Banjar Desa, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Jumat 14 November 2025. Korban I Wayan Suparna (52) mengalami kerugian Rp12 juta dari hilangnya mesin traktor warna orange.
Lokasi kedua terjadi di Subak Buangga, Banjar Kasian, Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Badung pada Senin (8/12). Korban bernama I Gusti Ngurah Suartaya mengalami kerugian Rp13 juta.
Lokasi ketiga terjadi di Lingkungan Subak Uma Tegal, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Badung pada Selasa (9/12). Para tersangka menggasak 2 unit traktor merk Kubota dan satu unit mesin perontok padi warna putih. Korban mengalami kerugian Rp77 juta dan lapor ke Polres Badung.
Dari serangkaian kasus tersebut, Satreskrim Polres Badung berhasil meringkus kelima tersangka di wilayah Jember, Jawa Timur pada Selasa 16 Desember 2025. Para tersangka diamankan bersama barang bukti sejumlah mesin yang dicuri.
"Dari pengakuan kelima tersangka, mesin traktor tersebut hendak dijual," ungkapnya.
Para tersangka memiliki keahlian memperbaiki traktor. Selain itu, para tersangka memiliki hubungan keluarga, yakni IMS (mertua) dan FEP (menantu), serta MI yang merupakan tetangga kos keduanya. Sementara IS dan IM memiliki hubungan anak dan ayah.
"Kelima tersangka ini terdiri dari ayah, anak, menantu dan tetangga, ungkap perwira melati dua di pundak ini.
Kini, kelima tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6013 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2343 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2243 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan