Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Aman dan Praktis oleh Masyarakat
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Masyarakat yang telah beralih menggunakan Sertipikat Elektronik mulai merasakan berbagai manfaat dari transformasi digital layanan pertanahan. Selain mempermudah akses terhadap dokumen kepemilikan tanah, sistem digital ini juga dinilai memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pertanahan.
Salah satu pengguna Sertipikat Elektronik, Yusuf (37), mengaku merasakan kemudahan setelah memanfaatkan layanan digital tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Menurutnya, kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku membuat akses terhadap dokumen pertanahan menjadi lebih praktis. Pemilik tanah tidak lagi harus membawa dokumen fisik ke mana-mana karena data sertipikat dapat diakses secara langsung melalui perangkat telepon genggam.
Selain kemudahan akses, Sertipikat Elektronik juga menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi. Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat telah dilindungi menggunakan sistem enkripsi berlapis sehingga lebih aman dari risiko kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan.
Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional. Integrasi tersebut membuat data pertanahan menjadi lebih akurat, terhubung, dan mudah diverifikasi dalam sistem digital.
Manfaat serupa dirasakan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor yang baru mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Ia menilai peralihan dari sertipikat analog ke format elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik yang terus dilakukan pemerintah. Melalui sistem ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi pertanahan, tetapi juga mendapatkan jaminan perlindungan data yang lebih baik.
Transformasi digital di sektor pertanahan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian hukum dan keamanan yang lebih kuat bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5668 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4584 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2523 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2187 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2180 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan