Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Tanggapan DLHK Badung Soal Asap Hitam Pekat Muncul di TPST Mengwitani
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kepulan asap terlihat dari cerobong Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kondisi tersebut mendapat penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.
Kepala DLHK Badung Made Rai Warastuthi mengatakan, munculnya asap pada cerobong insinerator dapat terjadi pada tahap awal pengoperasian atau start-up. Kondisi tersebut disebut berlangsung sementara, terutama ketika suhu ruang bakar belum mencapai kondisi operasi optimal.
Menurutnya, proses pengoperasian pada tahap awal membutuhkan penyesuaian suhu sebelum insinerator bekerja dalam kondisi normal. DLHK tetap melakukan evaluasi dan pengawasan untuk memastikan proses pengolahan sampah berjalan sesuai ketentuan lingkungan.
"Awal, hanya beberapa saat, memang seperti itu, penyesuaian suhu karena itu, manual dibuka dan dimasukan. Meski demikian, kami tetap melakukan evaluasi dan pengawasan agar proses pembakaran berlangsung optimal serta tetap memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku," ujarnya, Jumat (7/8/2026) di Legian, Badung.
Warastuthi juga menjelaskan terkait evaluasi yang dilakukan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup terhadap fasilitas insinerator di TPST Mengwitani.
Menurutnya, insinerator telah menjalani proses evaluasi sesuai arahan pemerintah pusat, termasuk uji emisi ulang. Hasil pengujian menunjukkan seluruh parameter emisi memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Atas hasil tersebut, penggunaan kembali fasilitas insinerator telah memperoleh persetujuan dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
"Itu bukan semata-mata asap, itu adalah uap airnya keluar, dan itu tidak berlangsung lama. Mesin insinerator telah lolos uji, oleh Labolatorium yang telah terregistrasi KLH, mesin insinerator mengolah jenis sampah Residu sedangkan sampah masih ada nilai ekonominya dijual," paparnya.
Insinerator tersebut digunakan untuk mengolah sampah residu, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dipisahkan untuk dijual.
Dari sisi kapasitas, satu mesin insinerator disebut mampu mengolah sampah sekitar 10 hingga 15 ton dalam waktu 24 jam. Hingga saat ini, Kabupaten Badung disebut telah memiliki 12 mesin insinerator untuk mendukung pengolahan sampah di wilayah tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5888 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2586 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2230 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan