Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 26 Oktober 2026
Terdakwa Korupsi Lahan Dermaga Kembalikan Uang Rp1,2 Miliar
Selasa, 6 Juni 2017,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Ni Luh Nyoman Hendrawati (49), Selasa (6/6) mengembalikan uang ganti rugi dan denda atas vonis kasasi yang dijatuhkan kepadanya.
Uang sebanyak Rp1,2 Miliar itu dibayarkan lewat bank oleh Wayan Sudiarta yang juga suami dari Hendrawati.
[pilihan-redaksi]
Hendrawati dalam vonis kasasi di MA divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dan mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1,7 Miliar. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 yang sudah dirubah kedalam UU No.20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP.
Sebelumnya saat persidangan tingkat pertama, Hendrawati asal Desa Kusamba ini sudah pernah menitipkan uang sebanyak Rp700 juta kepada kejaksaan. Ia kemudian divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasi Pidsua Kejari Klungkung Meyer F Simanjuntak menyampaikan dirinya sudah menerima bukti transfer pengembalian denda dan uang ganti rugi.
"Yang mentransfer disini atas nama Wayan Sudiarta, salah seorang pegawai di Pemkab, karena sebelumnya pernah menitipkan Rp700 juta, sekarang dikembalikan lagi Rp1,2 Miliar," ungkap Meyer F Simanjuntak.
Ia juga menyampaikan terpidana hanya menjalani hukuman pokok dari persidangan tingkat pertama yakni penjara 7 tahun. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5890 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2231 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026