Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Tersangka Korupsi LPD Yehembang Kauh Mendoyo Ditahan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Jembrana telah menahan tersangka INP dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo, Jembrana Kamis (02/03/2023).
"Kita Melakukan penahanan terhadap tersangka INP berdasarkan alasan obyektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) dan (1) KUHAP. Jaksa memiliki kekhawatiran bahwa Tersangka INP akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.
Salomina menambahkan, sebelumhya Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022 lalu.
Setelah dilakukan penyidikan, Tersangka INP telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023.
Baca juga:
LPD Kedonganan Bagi-bagi Daging Babi, Sekda Adi Arnawa Sebut Berperan Menahan Laju Inflasi
Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh bermula pada bulan Mei 2021. Saat itu, 4 warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh bahwa nasabah LPD tidak bisa menarik tabungan karena tidak memiliki dana.
Rapat Desa Adat (Paruman) pada bulan Mei 2021 kemudian memutuskan untuk melakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD.
Setelah dilakukan audit, ditemukan selisih dan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana menunjukkan bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, Tersangka INP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6020 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2350 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan