Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Tertibkan Warga, Tim Yustisi Klungkung Lakukan Sidak
Selasa, 22 Agustus 2017,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Tim Yustisi Kabupaten Klungkung dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah I Nyoman Darma mengadakan kegiatan Sidak Yustisi Ketertiban Umum untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Klungkung daratan.
Sidak Ketertiban Umum bertujuan untuk menyadarkan masyarakat supaya bersama-sama ikut menjaga ketertiban umum di Wilayah Klungkung daratan. Dalam melaksanakan Kegiatan ini, tim Yustisi Kabupaten Klungkung dibagi menjadi 2 tim, tim 1 dipimpin I Wayan Gede Sukana, SH dan tim 2 dipimpin Nyoman Yasa, SH.
[pilihan-redaksi]
Tim 1 melaksanakan kegiatan sidak di jalan Untung Surapati, Jalan Flamboyan, Jalan Raya Takmung, Jalan Raya Banda, Jalan Raya Tihingan, Jalan Raya Pau, Jalan Raya Aan dan Jalan Raya Sengkiding.
Tim 2 lokasi kegiatan sidak dilaksanakan di Jalan Puputan, Jalan Raya Galiran, Jalan Raya Tojan, Jalan Raya Kamasan, Jalan Raya Jumpai, Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra, dan Jalan Raya Kusamba.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran I Putu Suarta mengingatkan agar tim pada saat melaksanakan tugas tetap menggunakan Senyum, Sapa, Santun (3S).
"Dan untuk teknis pada saat di lapangan, apabila terdapat pelanggar yang sudah sering diberikan peringatan, tetapi masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan secara hukum," katanya, Selasa (22/8/2017).
Kata dia, apabila ditemukan spanduk rokok dipasang di toko-toko milik warga setempat maka tim yustisi diminta untuk membrangus spanduk tersebut serta memberikan pemahaman kepada pemilik Toko tempat spanduk tersebut dipasang.
Pada kegiatan yustisi kali ini, tidak menemukan adanya pelanggar ketertiban umum melainkan hanya memperoleh beberapa spanduk rokok yang dipasang di depan toko-toko milik warga setempat, alasan Pembrangusan Spanduk rokok dilakukan berlandaskan pada Peraturan Bupati No. 5 tahun 2016, pasal 4 ayat (4) tentang pelarangan memasang reklame untuk iklan rokok di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung.
Sedangkan kegiatan yustisi dalam rangka Menjaga Ketertiban Umum di Wilayah Klungkung daratan juga dilaksanakan pada Senin (21/8) kemarin, pada kegiatan sidak tersebut tim Yustisi Kabupaten Klungkung memperoleh 5 orang pelanggar, dari 5 orang pelanggar, membuktikan bahwa masyarakat di Wilayah Klungkung daratan sudah ada peningkatan kesadaran terhadap peraturan daerah tentang larangan parkir di atas trotoar yang tercantum pada peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. [rls/klk/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5908 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026