Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Vila di Hutan Pejarakan Dibongkar, Koster: Jangan Main-main
BERITABALI.COM, BULELENG.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menertibkan pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali.
Penegasan tersebut disampaikan saat pembongkaran bangunan vila di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan vila yang berada di areal Hutan Desa Pejarakan ditertibkan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Baca juga:
Koster Klarifikasi Video Viral 'Diam Kamu'
Pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.
Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi.
Selain melakukan penertiban, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai kawasan hutan sosial.
Pengembalian fungsi kawasan akan dilakukan melalui penanaman kembali pada lahan yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan vila.
Bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut juga diketahui belum mengantongi sejumlah izin penting. Salah satunya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Meski izin ABT belum dimiliki, aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut sudah dilakukan.
Selain itu, bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi dari Dinas Perizinan. Penelitian Tata Kelola Landscape juga belum dilaksanakan.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5707 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan