Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 15 September 2026
Wajib Pajak Antusias Manfaatkan Pelayanan Pajak PBB P2 di Car Free Day Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pelayanan Loket pembayaran Pajak PBB P2 yang digelar Bapenda Kota Denpasar bersama Bank BPD Bali di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala (Renon) Sumerta Kelod pada Minggu (18/8) mendapat antusiasme masyarakat.
Tampak silih berganti masyarakat yang merupakan Wajib pajak (WP) memanfaatkan layanan tersebut. Pelayanan ini diberikan serangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini guna memudahkan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak saat hari libur.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai saat dijumpai disela kegiatan menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Dimana, menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus, perluasan pelayanan terus dilaksanakan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan pembayaran pajak di Arena Car Free Day, Lapangan Niti Mandala pada Minggu 16 Agustus 2024 mendatang.
Lebih lanjut dijelaskan, terbosan ini dilaksanakan dalam rangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana, dengan adanya pelayanan di Arena Car Free Day diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaraan saat hari kerja. Dimana, masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaraan.
“Yang pertama kita memberikan kemudahan, dan tadi kita saksikan bersama masyarakat atau wajib pajak sangat antusias dalam memanfaatkan layanan ini,” ujarnya.
Baca juga:
Layanan Disdukcapil Tetap Buka, Bapenda dan Mall Pelayanan Publik Badung Tutup Saat Cuti Bersama
Disamping memberikan pelayanan di arena CFD, Bapenda juga menambah loket layanan di Loby Kantor Bapenda. Selain itu Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah. Dimana, kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 Nopember 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 kebawah.
Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital.
“Ayo bersama kita membangun Denpasar dengan taat membayar pajak, sehingga mampu mewujudkan fiskal kuat Denpasar Maju,” ujarnya.
Editor: Finance
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5171 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3430 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2197 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 911 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan