Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 15 September 2026
Wapres ke-9 Wafat, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Hari Berkabung Nasional
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada almarhum Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta. Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis (25/7) malam.
Baca juga:
Wapres Ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia
“Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, kami menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini sampai tiga hari kedepan dan kurun waktu ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali turut berduka cita dan berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 Bapak Hamzah Haz.
“Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkan ke tempat yang terbaik di sisi-Nya,” ujar Dewa Indra
Baca juga:
Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional menyampaikan dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.
“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5234 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3433 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2213 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 938 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan