Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Penertiban Penduduk, Bukan Anti Pendatang
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Memasuki minggu keempat di bulan Oktober, Pemkot Denpasar melakukan penertiban administrasi kependudukan. Razia yang digelar kali ini melibatkan aparat desa/kelurahan, yang dikoordinir langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Penertiban administrasi kependudukan bukan anti pendatang, namun untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi,†tegas Sekretaris Daerah Kota Denpasar Drs I Nyoman Aryana M.Si di sela-sela penertiban di Kelurahan Renon Rabu (31/10) malam.
Dijelaskannya bahwa siapapun berhak menetap dan mencari kerja di Kota Denpasar namun sebagai WNI harus mematuhi UU dan ketentuan yang berlaku. “Warga asli (uwed)-pun jika tidak memiliki administrasi kependudukan akan ditertibkan,†jelas Sekda Nyoman Aryana. Penertiban melibatkan aparat Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (Polri), Hansip dan Pecalang di wilayah masing-masing.
Lebih jauh, Sekda Nyoman Aryana menambahkan bahwa penertiban kependudukan dilakukan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan. “Sesuai UU No 23 Tahun 2006 dan Perda Kota Denpasar No. 14 tahun 2001 bahwa dalam 2 x 24 jam mesti lapor ke kepala lingkungan/klian dusun setempat,†tegasnya. Jika ingin bermukim lebih dari itu agar mengurus KIPP/KIPEM.
Hal ini sebagai upaya agar aparat terbawah mengetahui keberadaan warganya sehingga bisa memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan. “Keamanan dan kenyamanan bersama itu yang menjadi salah satu tujuannya,†tegas pria asal Abiankapas ini.
Dirinya berharap seluruh warga Denpasar dapat tertib administrasi kependudukan. “Administrasi penduduk yang tertib akan membuat database kependudukan semakin valid,†tegasnya. Jika database kependudukan baik akan dapat dipergunakan sebagai perencanaan dalam pembangunan. Selain itu, tertib administrasi kependudukan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat sendiri jika mengurus surat-surat formal, seperti sertifikat tanah, akad kredit dan sebagainya.
“Belum lagi jika terjadi laka lantas ataupun bencana, identitas diri yang sah sangat membantu upaya pertolongan,†tambahnya. Oleh karenanya Sekkot meminta warga agar membawa identitas diri yang sah kemanapun pergi.
Selama dua minggu terakhir razia digelar, Pemkot berhasil mendata penduduk pendatang yang identitasnya tidak lengkap atau identitas sudah tidak berlaku. Yakni, untuk di Kecamatan Denpasar Utara, jumlah terjaring sebanyak 623 orang, KIPP (Tanpa KTP) sebanyak 623 orang, dan terkena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 2 orang. Dan untuk di Kecamatan Denpasar Barat yang terjaring sebanyak 205 orang, tanpa KTP sebanyak 205 orang.
Sedangkan di Kecamatan Denpasar Selatan jumlah total yang terjaring sebanyak 34 orang, dan tanpa KTP 34 orang. Dan di Kecamatan Denpasar Timur, yang terjaring sebanyak 964 orang, dan tanpa KTP sebanyak 960 orang, 2 orang dikenakan Tipiring. (adv*)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5897 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4624 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2592 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2234 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2209 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan