Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Amrozy Cs Akan Dieksekusi di Luar Bali
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berkas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penolakan peninjauan kembali (PK) tiga terpidana mati Bom Bali 1, Amrozy cs,
hari ini diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Usai penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Denpasar menyatakan siap mengeksekusi Amrozy cs di luar pulau Bali, dengan pertimbangan efisiensi dan faktor keamanan.
Berkas putusan MA tentang penolakan PK Amrozy cs dibawa ke PN Denpasar dalam 3 buah koper. Berkas ini diserahkan langsung koordinator pidana khusus MA, Eko Nugroho, kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar. Penyerahan berkas ini disaksikan langsung oleh Ketua PN Denpasar, Nyoman Gde Wirya.
Salinan putusan penolakan PK oleh MA ini selanjutnya akan diserahkan kepada tiga terpidana mati Bom Bali 1, yakni Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra. Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar selaku eksekutor juga akan menerima salinan putusan MA ini.
Usai penyerahan salinan MA ini, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Made Suratmaja, menyatakan masih akan menunggu satu langkah hukum dari para terpidana yakni permohonan grasi.
“Mengenai tempat pelaksanaan eksekusi, sudah kita usulkan dan sudah disetujui Menteri Hukum dan HAM. Eksekusi akan dilakukan di luar Pulau Bali dengan alasan efisiensi biaya dan juga keamanan,†jelas Suratmaja. (ctg)
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli