Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Tersangka Ajukan Penangguhan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Belum genap dua pekan ditahan di jeruji, tersangka Men, satu dari empat tersangka kasus Deejay Café merencanakan penangguhan. Belum ada tanggapan yang serius dari aparat kepolisian mengenai hal ini.
Belum diketahui, apakah tiga tersangka lain seperti En, Op dan Pret ikut mengajukan penangguhan ke Kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Drs. Yopianes Mahar SH.
Sinyal penangguhan tersangka Men, dijelaskan Zulfikar Ramly SH. Pengacara kondang yang sebelumnya mendampingi tersangka En (dalam kasus Karaoke Denpasar Moon, Red), mengatakan, pengajuan penangguhan sudah ada rencana. Namun sementara ini masih berpikir karena kliennya, Men yang ditahan di Brimob, belum bisa ditemui.
Dijelaskannya, penangguhan dilakukan karena kliennya, dinilai tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan ada penjamin dari keluarganya.“Surat penangguhan belum kita layangkan karena klien belum bisa ditemui. Kalau tiga tersangka lain saya tidak tahu itu tergantung dari pengacaranya,” jelasnya.
Apa yang menjadi pemikiran sehingga mengajukan penangguhan? Zulfikar SH mengatakan, kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan I Wayan Suparta alias Kayun dan I Ketut Mustiada alias Budi di lokasi Deejay Café. Apa sebab ?
Dituturkanya, ada tiga versi yang diperoleh di lokasi kejadian. Rentetan kasus ini bermula dari pemukulan Kiki, adik perempuan owner Deejay Café, Haryanto, yang dipukul oleh tersangka En. Kemudian, pemukulan Ngakan Made Arimbawa oleh sekelompok preman. Dan, terakhir, kasus pembunuhan.
Nah, tersangka Men, ucap Zulfikar, terlibat dalam kasus kedua. Dimana tersangka Men, menyaksikan dan bahkan melerai Ngakan Made Aribawa, dipukul oleh kelompok preman.
“Klien saya sebelumnya ada di dalam Deejay Café sedang hiburan. Begitu keluar dia melihat ada yang dipukul (Ngakan Made Aribawa) dan klien saya mencoba melerai,” belanya.
Zulfikar mengatakan, usai pemukulan Ngakan Made Aribawa, kliennya pulang dari Deejay Café dan tak lama terjadilah pembunuhan yang menewaskan Kayun dan Budi. Zulfikar SH, sangat menyayangkan, kenapa tiga tersangka lain menutup diri dan tidak mengatakan sebenarnya ke penyidik.
“Memang posisi klien saya lemah dalam hal ini. Tapi ada sejumlah saksi yang sudah saya kumpulkan untuk membelanya di meja hijau. Tunggu saja,” tegasnya.
Dibagian lain, pengejaran gerombolan preman masih dilakukan tim gabungan Polda Bali, Brimob dan Poltabes. Tiga hari deadline berlaku, belum satu pun pelaku Deejay Café yang tertangkap.
“Tadi malam anggota sudah menyasar ke Ubud dan sejumlah tempat kongkow para pelaku di Denpasar. Hasilnya nihil,” ungkap buser Poltabes Denpasar. (che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3871 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1985 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1849 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1753 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1532 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun