Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Bagir : PN Tidak Berhak Sidangkan Perkara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
'Bola panas' pengajuan memori PK ke-dua oleh kuasa hukum terpidana Bom Bali I terus bergulir. Setelah kemarin Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menegaskan bahwan pengajuan memori PK hanya bisa dilakukan sekali saja.
Bagir Manan yang ditemui di Hotel Hyat Sanur menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berhak menyidangkan perkara PK tersebut. Menurut Hakim Agung yang seluruh rambutnya beruban itu, Pengadilan Negeri Denpasar hanya memiliki hak untuk menyidangkan verifikasi pengajuan memori PK tersebut.
“Yang nanti disidangkan itu verifikasi, apakah memori pengajuan PK itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang memenuhi syarat, maka memori pengajuan PK itu akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi, baru ke Mahkamah Agung,” jelas Bagir kepada Beritabali.com, Jumat (22/2).
Ketika ditanya apakah memori PK tersebut akan diterima oleh Mahkamah Agung, Bagir Manan mengelak menjawab. “Jangan dijawab sekaranglah. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” kelit Bagir.
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3851 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang