Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Bagir : PN Tidak Berhak Sidangkan Perkara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
'Bola panas' pengajuan memori PK ke-dua oleh kuasa hukum terpidana Bom Bali I terus bergulir. Setelah kemarin Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menegaskan bahwan pengajuan memori PK hanya bisa dilakukan sekali saja.
Bagir Manan yang ditemui di Hotel Hyat Sanur menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berhak menyidangkan perkara PK tersebut. Menurut Hakim Agung yang seluruh rambutnya beruban itu, Pengadilan Negeri Denpasar hanya memiliki hak untuk menyidangkan verifikasi pengajuan memori PK tersebut.
“Yang nanti disidangkan itu verifikasi, apakah memori pengajuan PK itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang memenuhi syarat, maka memori pengajuan PK itu akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi, baru ke Mahkamah Agung,” jelas Bagir kepada Beritabali.com, Jumat (22/2).
Ketika ditanya apakah memori PK tersebut akan diterima oleh Mahkamah Agung, Bagir Manan mengelak menjawab. “Jangan dijawab sekaranglah. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” kelit Bagir.
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2936 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2012 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun