Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 12 Juni 2026
LMPI PTUN-Kan KPUD Bali
Renon
Selasa, 3 Juni 2008,
15:17 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lembaga Masyarakat Peduli Independen (LMPI) mem-PTUN-kan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali. LMPI menempuh jalur PTUN setelah sebelumnya calon independen yang diajukan ditolak oleh KPUD Bali.
Berkas gugatan diajukan LMPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Selasa (3/6). Berkas diserahkan langsung Ketua LMPI I Dewa Jontol Ardhana dan diterima Panitera PTUN Denpasar I Nyoman Selamet.
LMPI menempuh jalur PTUN setelah sebelumnya, somasi yang diajukan ke KPUD Bali juga hanya ditanggapi oleh KPUD Bali dengan sosialisasi pelaksanaan Pilkada. Juru Bicara LMPI Ngurah Karyadi menyatakan KPU telah menyalahgunakan wewenang.
“Undang-undang saja telah memberikan kesempatan kepada calon independen, tetapi KPUD malah tidak melaksanakan amanat undang-undang,†kata Ngurah Karyadi.
Ngurah Karyadi berharap gugatan yang dilakukan LMPI mampu mendorong PTUN untuk melakukan intervensi terhadap proses Pilkada yang ditenggarai cacat hukum. Ngurah Karyadi juga menyampaikan gugatan ini juga sebagai bentuk upaya LMPI unntuk menegakkan proses hukum.
Sebelumnya LMPI mendaftarkan pasangan calon independen Komang Baruna-Dewa Jontol Ardhana ke KPUD Bali. Namun pendaftaranya ditolak. Ketua KPUD Bali Anak Agung Wisnumurti beralasan keterlibatan calon independent baru bisa diakomodasi untuk daerah-daerah yang melaksanakan pilkada mulai bulan Juni, sesuai surat keputusan KPU pusat. (mlt)
Berkas gugatan diajukan LMPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Selasa (3/6). Berkas diserahkan langsung Ketua LMPI I Dewa Jontol Ardhana dan diterima Panitera PTUN Denpasar I Nyoman Selamet.
LMPI menempuh jalur PTUN setelah sebelumnya, somasi yang diajukan ke KPUD Bali juga hanya ditanggapi oleh KPUD Bali dengan sosialisasi pelaksanaan Pilkada. Juru Bicara LMPI Ngurah Karyadi menyatakan KPU telah menyalahgunakan wewenang.
“Undang-undang saja telah memberikan kesempatan kepada calon independen, tetapi KPUD malah tidak melaksanakan amanat undang-undang,†kata Ngurah Karyadi.
Ngurah Karyadi berharap gugatan yang dilakukan LMPI mampu mendorong PTUN untuk melakukan intervensi terhadap proses Pilkada yang ditenggarai cacat hukum. Ngurah Karyadi juga menyampaikan gugatan ini juga sebagai bentuk upaya LMPI unntuk menegakkan proses hukum.
Sebelumnya LMPI mendaftarkan pasangan calon independen Komang Baruna-Dewa Jontol Ardhana ke KPUD Bali. Namun pendaftaranya ditolak. Ketua KPUD Bali Anak Agung Wisnumurti beralasan keterlibatan calon independent baru bisa diakomodasi untuk daerah-daerah yang melaksanakan pilkada mulai bulan Juni, sesuai surat keputusan KPU pusat. (mlt)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026