Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




LMPI PTUN-Kan KPUD Bali

Renon

Selasa, 3 Juni 2008, 15:17 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lembaga Masyarakat Peduli Independen (LMPI) mem-PTUN-kan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali. LMPI menempuh jalur PTUN setelah sebelumnya calon independen yang diajukan ditolak oleh KPUD Bali.

Berkas gugatan diajukan LMPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Selasa (3/6). Berkas diserahkan langsung Ketua LMPI I Dewa Jontol Ardhana dan diterima Panitera PTUN Denpasar I Nyoman Selamet.

LMPI menempuh jalur PTUN setelah sebelumnya, somasi yang diajukan ke KPUD Bali juga hanya ditanggapi oleh KPUD Bali dengan sosialisasi pelaksanaan Pilkada. Juru Bicara LMPI Ngurah Karyadi menyatakan KPU telah menyalahgunakan wewenang.

“Undang-undang saja telah memberikan kesempatan kepada calon independen, tetapi KPUD malah tidak melaksanakan amanat undang-undang,” kata Ngurah Karyadi.

Ngurah Karyadi berharap gugatan yang dilakukan LMPI mampu mendorong PTUN untuk melakukan intervensi terhadap proses Pilkada yang ditenggarai cacat hukum. Ngurah Karyadi juga menyampaikan gugatan ini juga sebagai bentuk upaya LMPI unntuk menegakkan proses hukum.

Sebelumnya LMPI mendaftarkan pasangan calon independen Komang Baruna-Dewa Jontol Ardhana ke KPUD Bali. Namun pendaftaranya ditolak. Ketua KPUD Bali Anak Agung Wisnumurti beralasan keterlibatan calon independent baru bisa diakomodasi untuk daerah-daerah yang melaksanakan pilkada mulai bulan Juni, sesuai surat keputusan KPU pusat. (mlt)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami