Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasat Lantas Poltabes Denpasar Dipropamkan

Denpasar

Sabtu, 19 Juli 2008, 21:03 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasat Lantas Poltabes Denpasar Kompol Singgamata S.IK, dilaporkan ke Propam Polda Bali. Mantan Kapolsek Denbar itu dituding memeras I Made Suka Ary (51), warga Jalan Cokroaminoto Gang Bangau C No 7, Denpasar.



Rizal Akbar S.H, selaku kuasa hukum Suka Ary, tadi siang, Sabtu (19/07), memaparkan, kasus ini bergulir ketika Suka Ari dan dua bosnya Eddy Sukarton Saputra dan Hadi Kosasih mengalami kecelakaan di Jalan Bay-Pass Ngurah Rai, Suwung Kangin, pada 4 Juli 2008.

Ban mobil Toyota Avanza DK 1363 AA yang ditumpangi tiba-tiba ngembos.

Tak pelak, mobil tersebut oleng dan membentur median jalan. Mobil itu lengser sejauh 15 meter dan langsung menabrak tiang listrik.

Akibat kecelakaan itu, ketiga penumpang mengalami cedera berat dan di RS Sanglah selama beberapa minggu.

Nah, setelah kondisi membaik, Suka Ary selaku sopir didatangi oleh anggota Lantas Aiptu G. Kusuma Jaya. Aiptu Kusuma Jaya meminta Suka Ary supaya menghadap pada Sabtu (12/7).

Namun, saat didatangi, Aiptu Kusuma Jaya tidak ada di ruang kerjanya. Sehingga diputuskan datang Senin (14/7). Dalam pertemuan selanjutnya, ada yang ganjil.

"'Aiptu Kusuma Jaya meminta Rp 4 juta, untuk mengeluarkan mobil dan pencabutan berkas,,'' jelas (19/7) kemarin.

Kebetulan Suka Ary hanya membawa uang Rp 1 juta, maka uang tersebut diberikan kepada Aiptu Kusuma Jaya sebagai uang muka. Sementara, sisanya menyusul dengan alasan Suka Ary mau menghubungi bosnya, Eddy Sukarton.



Mengetahui anak buahnya "dipalakâ", Eddy Sukarton-red keberatan.



''Tapi saat ditanya, Kusuma mengatakan terserah. Tapi tiba-tiba, Kusuma menyodorkan surat perintah penahanan dengan No. Pol: SPP/37/VII/2008/Poltabes. Hari itu juga, klien saya ditahan,'' kesalnya.

Pun demikian, Rizal Akbar menemui Kasat Lantas Kompol Singgamata guna minta penjelasan. Fatalnya, Kompol Singgamata SiK, menyuruh mengajukan permohonan penangguhan.

"Namun katanya tidak bisa keluar hari itu juga karena masih menunggu Kapoltabes. Selama ditahan, klien saya juga tidak mendapat jatah makan,'' ungkapnya.

Dikomfirmasi, Kompol Singgamata mengatakan, apa yang dilakukan Sat Lantas Poltabes, sudah sesuai prosedur. Teruntuk biaya administrasi Rp 4 juta itu, Kompol Singgamata membantahnya.

'Apa yang kita lakukan sudah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai pasal 360 ayat 1 KUHP,'' ucapnya tegas. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami