Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
KPUD Bali: 50% Daftar Caleg Tak Penuhi Kuota 30%
Sanur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali memastikan mengembalikan 50 persen lebih daftar calon legislatif yang diajukan oleh 36 partai politik di Bali. Pengembalian ini dilakukan menyusul daftar calon legislatif yang diajukan oleh partai politik tidak memenuhi kriteria 30 persen calon perempuan untuk setiap daerah pemilihan.
Kepastian ini disampaikan Ketua Pokja Pencalonan KPUD Bali Lanang Prabawa, ketika ditemui Beritabali.com di Sanur (24/8). Lanang menyatakan KPUD Bali akan memberikan tenggang waktu hingga 16 September mendatang kepada partai politik untuk melakukan perbaikan daftar calon legislatif sebelum nantinya dilakukan uji publik.
Lanang menegaskan jika tetap kuota 30 persen calon legislatif perempuan tetap tidak terpenuhi, KPUD akan mewajibkan partai membuat surat pernyataan. "itu semacam surat keterangan atau pernyataan dari partai politik yang diberikan kepada KPU untuk diumumkan nanti kepada publik," papar Lanang Prabawa.
Lanang menyatakan tidak saja partai politik yang kecil yang gagal memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan. Partai-partai besar juga mengalami hal yang sama. Menurut rencana setelah melakukan verifikasi ulang dan uji publik, KPUD Bali akan melakukan penetapan Daftar Calon Tetap pada 31 Oktober mendatang. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3819 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1764 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang