Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPUD Bali: 50% Daftar Caleg Tak Penuhi Kuota 30%

Sanur

Minggu, 24 Agustus 2008, 21:29 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali memastikan mengembalikan 50 persen lebih daftar calon legislatif yang diajukan oleh 36 partai politik di Bali. Pengembalian ini dilakukan menyusul daftar calon legislatif yang diajukan oleh partai politik tidak memenuhi kriteria 30 persen calon perempuan untuk setiap daerah pemilihan.



Kepastian ini disampaikan Ketua Pokja Pencalonan KPUD Bali Lanang Prabawa, ketika ditemui Beritabali.com di Sanur (24/8). Lanang menyatakan KPUD Bali akan memberikan tenggang waktu hingga 16 September mendatang kepada partai politik untuk melakukan perbaikan daftar calon legislatif sebelum nantinya dilakukan uji publik.



Lanang menegaskan jika tetap kuota 30 persen calon legislatif perempuan tetap tidak terpenuhi, KPUD akan mewajibkan partai membuat surat pernyataan. "itu semacam surat keterangan atau pernyataan dari partai politik yang diberikan kepada KPU untuk diumumkan nanti kepada publik," papar Lanang Prabawa.



Lanang menyatakan tidak saja partai politik yang kecil yang gagal memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan. Partai-partai besar juga mengalami hal yang sama. Menurut rencana setelah melakukan verifikasi ulang dan uji publik, KPUD Bali akan melakukan penetapan Daftar Calon Tetap pada 31 Oktober mendatang. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami