Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Persiapan Sudah Final, Tinggal Perintah Dor !!!
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali memastikan seluruh persiapan proses eksekusi terhadap 3 terpidana mati bom Bali telah final. Proses eksekusi terhadap Amrozy, Imam Samudra dan Muklas tinggal menunggu putusan dari Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Gempa 5,8 M Guncang Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bali bahkan telah menetapkan 3 jaksa eksekutor. Selain itu Kejaksaan Tinggi Bali juga telah memastikan seluruh berkas administrasi telah final.
Wakajati Bali Sudibyo pada keterangannya di Denpasar, Senin (25/8) menyampaikan berkas adminitrasi proses eksekusi telah berada di Kejaksaan Agung dan telah dikirim satu bulan lalu. "Sudah dikirim Aspidum sudah lama itu, sudah di Kejagung , kalau gak salah sudah satu bulan yang lalu. Semua sudah tertata tinggal nunggu perintah saja," ujar Sudibyo.
Sudibyo menyebutkan tugas Kejati Bali tinggal menanyakan kepada para terpidana mati bom Bali mengenai permintaan terakhir para terpidana sebelum dieksekusi. Permintaan
terakhir ini menurut rencana akan ditanyakan kepada para terpidana mati bom bali 3 hari sebelum eksekusi.
Baca juga:
Gempa 5,8 M Guncang Bengkulu
Sedangkan terkait pengajuan para terpidana mati bom Bali untuk proses eksekusi pancung, Sudibyo menyatakan hukuman pancung tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Proses Eksekusi menurut Sudibyo akan tetap dilakukan di hadapan regu tembak. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli