Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ngejos Gadis di Bawah Umur, Aan Dibui 3 Tahun

Rabu, 12 November 2008, 18:19 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Lantaran terbukti menyetubuhi SIN (15) yang masih di bawah umur, AR (19) alias Aan warga Lingkungan Pertukangan, Loloan Barat, Negara terpaksa harus meneruskan hidupnya di dalam terali besi.

 

Ulah nekad siswa kelas 3 sebuah SMA di Negara diganjar 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Negara, Rabu (12/11).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh IGA Susilawati bersama 2 anggotanya, Ricky Ferdinand dan Ratna Mutia, terungkap kejadian mesum ini dilakukan pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 18.00 di kamar nomor 1 Penginapan Sila Asih, Kaliakah, Negara.

Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membohongi atau membujuk pacarnya yang masih bersekolah di sebuah SMP di Negara sehingga mau diajak melakukan adegan layak sensor.

Dalam persidangan juga terungkap setelah sempat mengajak korban jalan-jalan ke Denpasar dan kembali lagi ke Negara sekitar pukul 18.00, terdakwa mengajak korban ke Penginapan Sila Asih.

"Terdakwa memesan kamar dan mengajak korban masuk. Setelah ngobrol, terdakwa mengajak korban melakukan perbuatan mesum, padahal terdakwa tahu kalau korban masih berusia 15 tahun dan masih tercatat sebagai
siswa SMP," kata Susilawati.

Korban terus dirayu terdakwa dan diancam kalau terdakwa akan menyebarkan foto-foto telanjang korban yang ada di handphone terdakwa dan menceritakannya kepada orang lain kalau korban tidak mau melayani nafsu bejat korban.

 

Korban akhirnya termakan bujuk rayu terdakwa dan mau bersetubuh dengan terdakwa. "Setidaknya terdakwa dan saksi korban sudah melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali termasuk di hotel Remojo tempat dibuatnya foto-foto telanjang saksi korban dengan handphone," terangnya.

Lantaran sampai pukul 20.00, korban tidak juga diajak pulang oleh terdakwa, orang tua korban merasa kebingungan dan berkeliling mencari korban, sampai akhirnya ditemukan di rumah terdakwa.

"Setelah mengetahui anaknya disetubuhi, orang tua korban yang sejak awal tidak merestui hubungan cinta tersebut melaporkannya ke polisi," jelasnya.

Hal tersebut diperkuat dengan visum et repertum yang ditandatangani dokter RSU Negara, dr. Agus Supriatmaja Sp.OG menyatakan selaput dara korban robek karena benda tumpul.

Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah memperhitungkan hal-hal yang meringankan dan hal yang memberatkan,akhirnya majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama 3 tahun potong masa tahanan dan denda Rp.60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maryanto yang menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp.60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami