Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
2 Napi Narkotika Asal Australia Diusulkan Dapat Remisi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dua orang narapidana kasus narkotika asal Australia diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) terkait perayaan Natal. Kedua narapidana tersebut adalah Shapell Leigh Corby dan Renae Laurance.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Kerobokan Denpasar Yon Suharyono dalam keteranganya di Kerobokan (15/12) mengatakan kedua narapidana tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi rata-rata satu bulan. “Yang jelas masih diusulkan, kita masih menunggu,kata Yon Suharyono.
Renae Laurance sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus ekspor 8,3 Kg heroin dari Bali menuju Australia. Renae merupakan salah satu dari 9 warga negara Australia yang dikenal sebagai kelompok Bali Nine. Sedangkan Corby divonis 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 4,2 Mariyuana, yang menyebabkan ia disebut-sebut sebagai Ratu Mariyuana.
Selain Shapell Leigh Corby dan Renae Laurance, LP kerobokan juga mengajukan pemberian remisi kepada warga negara Amerika yang juga terlibat dalam kasus narkotika yaitu Derik Artur. Berdasarkan catatan LP Kerobokan, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal mencapai 59 napi.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan