Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 Napi Narkotika Asal Australia Diusulkan Dapat Remisi

Senin, 15 Desember 2008, 19:59 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dua orang narapidana kasus narkotika asal Australia diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) terkait perayaan Natal. Kedua narapidana tersebut adalah Shapell Leigh Corby dan Renae Laurance.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Kerobokan Denpasar Yon Suharyono dalam keteranganya di Kerobokan (15/12) mengatakan kedua narapidana tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi rata-rata satu bulan. “Yang jelas masih diusulkan, kita masih menunggu,kata Yon Suharyono.

Renae Laurance sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus ekspor 8,3 Kg heroin dari Bali menuju Australia. Renae merupakan salah satu dari 9 warga negara Australia yang dikenal sebagai kelompok Bali Nine. Sedangkan Corby divonis 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 4,2 Mariyuana, yang menyebabkan ia disebut-sebut sebagai Ratu Mariyuana.

Selain Shapell Leigh Corby dan Renae Laurance, LP kerobokan juga mengajukan pemberian remisi kepada warga negara Amerika yang juga terlibat dalam kasus narkotika yaitu Derik Artur. Berdasarkan catatan LP Kerobokan, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal mencapai 59 napi. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami