Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
2 Napi Narkotika Asal Australia Diusulkan Dapat Remisi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dua orang narapidana kasus narkotika asal Australia diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) terkait perayaan Natal. Kedua narapidana tersebut adalah Shapell Leigh Corby dan Renae Laurance.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Kerobokan Denpasar Yon Suharyono dalam keteranganya di Kerobokan (15/12) mengatakan kedua narapidana tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi rata-rata satu bulan. “Yang jelas masih diusulkan, kita masih menunggu,kata Yon Suharyono.
Renae Laurance sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus ekspor 8,3 Kg heroin dari Bali menuju Australia. Renae merupakan salah satu dari 9 warga negara Australia yang dikenal sebagai kelompok Bali Nine. Sedangkan Corby divonis 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 4,2 Mariyuana, yang menyebabkan ia disebut-sebut sebagai Ratu Mariyuana.
Selain Shapell Leigh Corby dan Renae Laurance, LP kerobokan juga mengajukan pemberian remisi kepada warga negara Amerika yang juga terlibat dalam kasus narkotika yaitu Derik Artur. Berdasarkan catatan LP Kerobokan, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal mencapai 59 napi.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli