Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Walhi Ancam Ajukan Class Action

Sesetan

Senin, 9 Februari 2009, 17:27 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengancam menempuh jalur class action jika Menteri Kehutanan tidak mencabut Ijin PT. Nusa Bali Abadi. Walhi menilai ijin PT. Nusa Bali Abadi cacat hukum, karena tidak mendapat surat rekomendasi dari Gubernur Bali.

Direktur Walhi Bali Agung Wardhana ketika ditemui beritabali.com di Kantor Walhi Bali Sesetan (9/2), mendesak Menteri Kehutanan segera mencabut ijin pengembangan wisata alam PT. Nusa Bali Abadi di kawasan Hutan Dasong dan Danau Buyan Buleleng Bali. Apalagi rencana PT. Nusa Bali Abadi membangun villa 25 kamar beserta sarananya mendapat penolakan dari masyarakat adat Pancasari.

Agung Wardhana berharap Pemerintah daerah Bali dan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan terhadap PT. Nusa Bali Abadi. “Mengajukan kepada Gubernur Bali untuk melakukan audit karena kami menilai ijin keluar cacat hukum. Dalam hal ini harus segera dibatalkan oleh Menteri Lingkungan Hidup” papar Agung Wardhana.

Agung Wardhana juga berharap pemerintah Bali segera menetapan kawasan Danau Buyan dan Hutan Dasong sebagai kawasan strategis propinsi untuk menghindari pemanfaatan yang tidak ramah lingkungan.


Berdasarkan data Walhi Bali cukup banyak investor yang tertarik melakukan investasi di Danau Buyan. Selain PT. Anantara dan PT Nusa Bali Abadi saat ini terdapat PT. Nikita yang melakukan investasi di Kawasan Danau Buyan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami