Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dua Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Korupsi Dua Terdakwa Divonis Satu Tahun PenjaraDua terdakwa kasus korupsi berupa penggelembungan dana pengadaan alat berat berupa loader pada Dinas Bina Marga dan Pertambangan Kabupaten Buleleng (kini Dinas Pekerjaan Umum) divonis satu tahun penjara.
Bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (9/2) dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat berat loader, Ketut Tambun dan Nyoman Pasek secara terpisah divonis Satu Tahun dan denda lima puluh juta rupiah subsider dua bulan kurungan dengan pemotongan masa penahanan.
”Terdakwa Ketut Tambun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sehingga dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar lima puluh juta rupiah subsider dua bulan kurungan,” vonis Ketua Majelis Hakim, Made Sujana.
Setelah menjatuhkan vonis terhadap Ketut Tambun, pada persidangan selanjutnya di tempat yang sama, vonis yang sama juga dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Made Sujana dengan hakim anggota Sriwati dan Tutik Ernawati terhadap terdakwa Nyoman Pasek.
Menyikapi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Singaraja tersebut, Ketut Tambun yang merupakan Kepala Dinas Bina Marga dan Pertambangan Kabupaten Buleleng saat itu, bersama Nyoman Pasek yang memegang jabatan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Alat Berat Loader, mengaku pikir-pikir dan akan melakukan rembug dengan masing-masing penasehat hukumnya.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5897 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4624 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2592 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2234 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2209 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan