Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Cuma Dapat CPU, Sertifikat Tanah Raib
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Reskrim Polda Bali, Rabu (15/02) pagi, menggeledah rumah I Gede Putu Kertia dan Wijanegara di Karangasem. Hasilnya, ditemukan 1 unit CPU (Central Processing Unit). Polisi tidak menemukan sertifikat tanah seluas 1,5 hektar.
Dengan penemuan 1 CPU di rumah tersangka, total CPU yang disita petugas berjumlah 17 unit. Sebelumnya, 16 unit CPU lainnya, disita petugas dari cabang-cabang KKM di Selat, Manggis, Bebandem.
“Dari penggeledahan ditemukan 1 unit CPU, serta 1 berkas data-data anggota koperasi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gede Sugianyar, pada Rabu (25/02).
Nantinya, tegas Kombes Sugianyar, 1 unit CPU yang disita, akan diteliti petugas unit cyber crime Polda, guna mendeteksi data yang terekam di CPU.
Kombes Sugianyar membenarkan, bahwa saat penggeledahan berlangsung petugas tidak menemukan sertifikat tanah seluas 1,5 hektar. Baik itu di rumah Putu Gede Kertia di Jalan Ngurah Rai Gang PMI No 2 Amlapura dan rumah tersangka Nengah Wijanegara.
“Katanya sertifikat tanah seluas 1,5 hektar tersimpan di brankas tapi tidak ada,” paparnya.
Jajaran Dit Reskrim Polda Bali, menurut Kombes Sugianyar, tak akan menyerah dan akan terus melacak dimana keberadaan sertifikat tersebut. “Kita akan cari sampai dapat,” tegasnya.
Operasional KKM, yang berlangsung sejak 2007 silam terus diselidiki. Hasil perhitungan sementara, didapat jumlah uang nasabah yang masuk ke KKM hingga bulan Februari ini sebanyak Rp 512 milyar lebih.
Sedangkan, aset KKM yang disita polisi hingga Selasa kemarin mencapai Rp Rp 338 milyar lebih.
Dalam pengakuan dua tersangka, mereka mengakui tidak bisa mengembalikan uang para nasabah hingga 100 %.
Pengembalian hanya bisa tercapai pada kalkulasi 75 % hingga 80 %.
Ganjaran hukuman yang dikenakan terhadap dua tersangka sesuai dengan perbuatannya. Yakni dua tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 16 dan 46 UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal (money loundry) pencucian uang.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan