Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Panwaslu Batal Pidanakan Parpol
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali membatalkan rencana mempidanakan beberapa partai politik terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka pemilu legislative. Padahal sebelumnya Panwaslu Bali mengancam mempidanakan beberapa partai seperti Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana disela-sela penutupan kampanye terbuka di Renon (6/4) menyatakan pembatalan dilakukan karena tim kampanye partai politik tidak terbukti secara sengaja melibatkan anak-anak pada kampanye terbuka. Walaupun pada kenyataanya Panwaslu menemukan beberapa anak-anak terlibat dalam kampanye terbuka dan menggunakan kaos partai politik.
Wayan Djuana menegaskan kehadiran anak-anak dalam kampanye terbuka lebih banyak karena datang bersama orang tua ataupun dibawa oleh salah satu kader. “Ternyata pelaksana kampanye tidak pernah melibatkan, artinya orang tua yang mengajak anak-anak itu untuk datang. Dengan demikian tidak bisa dikenakan pasal pidana” uangkap Wayan Djuana.
Berdasarkan data Panwaslu Bali, hingga saat ini hanya 5 kasus pelanggaran pemilu yang sampai ke meja pengadilan. Ke-5 pelanggaran tersebut adalah perobekan atribut partai terutama baliho. Dimana para tersangkanya dijatuhi hukuman minimal 6 bulan penjara.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli