Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Renggut 8 Perawan, Tingting Dipenjara 8 Tahun
Tabanan
Senin, 3 Agustus 2009,
16:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Putu Adi Suadnyana (22) alias Ting Ting, terdakwa kasus pencabulan terhadap salah seorang siswi SMA di Tabanan divonis delapan tahun penjara. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana, SH.
Wirjana yang dihubungi Senin (3/8) membenarkan putusan tersebut. Dikatakannya, terdakwa I Putu Adi Suadnyana (22) terbukti secara sah melanggar pasal 82 undang–undang nomor 23 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kelakuan Ting Ting kemudian terbongkar setelah orang tua korban Ri (15) melapor ke polisi (1 February 2009 lalu). Dalam laporan orang tua korban mengungkapkan anaknya yang sebelumnya periang, tiga hari belakangan murung dan menguci di kamar.
Setelah ditanya, dan diajak bicara, korban mengaku kalau telah digalui oleh terdakwa. Berawal dari laporan itulah, pihaknya kepolisian menangkap terdakwa dengan cara mengirim SMS kepada tersangka menggunakan HP korban mengajak temuan di areal parkir di dalam pasar Tabanan. Saat itulah terdakwa datang dan langsung digelandang ke Mapolres Tabanan.
Di dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatanya, bahkan terdakwa juga mengakui kalau telah dia telah berhasil merenggut delapan perawan yang semuanya masih bersatus anak sekolahan, termasuk korban Ri. (nod)
Wirjana yang dihubungi Senin (3/8) membenarkan putusan tersebut. Dikatakannya, terdakwa I Putu Adi Suadnyana (22) terbukti secara sah melanggar pasal 82 undang–undang nomor 23 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kelakuan Ting Ting kemudian terbongkar setelah orang tua korban Ri (15) melapor ke polisi (1 February 2009 lalu). Dalam laporan orang tua korban mengungkapkan anaknya yang sebelumnya periang, tiga hari belakangan murung dan menguci di kamar.
Setelah ditanya, dan diajak bicara, korban mengaku kalau telah digalui oleh terdakwa. Berawal dari laporan itulah, pihaknya kepolisian menangkap terdakwa dengan cara mengirim SMS kepada tersangka menggunakan HP korban mengajak temuan di areal parkir di dalam pasar Tabanan. Saat itulah terdakwa datang dan langsung digelandang ke Mapolres Tabanan.
Di dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatanya, bahkan terdakwa juga mengakui kalau telah dia telah berhasil merenggut delapan perawan yang semuanya masih bersatus anak sekolahan, termasuk korban Ri. (nod)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2397 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1792 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026