Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Renggut 8 Perawan, Tingting Dipenjara 8 Tahun
Tabanan
Senin, 3 Agustus 2009,
16:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Putu Adi Suadnyana (22) alias Ting Ting, terdakwa kasus pencabulan terhadap salah seorang siswi SMA di Tabanan divonis delapan tahun penjara. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana, SH.
Wirjana yang dihubungi Senin (3/8) membenarkan putusan tersebut. Dikatakannya, terdakwa I Putu Adi Suadnyana (22) terbukti secara sah melanggar pasal 82 undang–undang nomor 23 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kelakuan Ting Ting kemudian terbongkar setelah orang tua korban Ri (15) melapor ke polisi (1 February 2009 lalu). Dalam laporan orang tua korban mengungkapkan anaknya yang sebelumnya periang, tiga hari belakangan murung dan menguci di kamar.
Setelah ditanya, dan diajak bicara, korban mengaku kalau telah digalui oleh terdakwa. Berawal dari laporan itulah, pihaknya kepolisian menangkap terdakwa dengan cara mengirim SMS kepada tersangka menggunakan HP korban mengajak temuan di areal parkir di dalam pasar Tabanan. Saat itulah terdakwa datang dan langsung digelandang ke Mapolres Tabanan.
Di dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatanya, bahkan terdakwa juga mengakui kalau telah dia telah berhasil merenggut delapan perawan yang semuanya masih bersatus anak sekolahan, termasuk korban Ri. (nod)
Wirjana yang dihubungi Senin (3/8) membenarkan putusan tersebut. Dikatakannya, terdakwa I Putu Adi Suadnyana (22) terbukti secara sah melanggar pasal 82 undang–undang nomor 23 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kelakuan Ting Ting kemudian terbongkar setelah orang tua korban Ri (15) melapor ke polisi (1 February 2009 lalu). Dalam laporan orang tua korban mengungkapkan anaknya yang sebelumnya periang, tiga hari belakangan murung dan menguci di kamar.
Setelah ditanya, dan diajak bicara, korban mengaku kalau telah digalui oleh terdakwa. Berawal dari laporan itulah, pihaknya kepolisian menangkap terdakwa dengan cara mengirim SMS kepada tersangka menggunakan HP korban mengajak temuan di areal parkir di dalam pasar Tabanan. Saat itulah terdakwa datang dan langsung digelandang ke Mapolres Tabanan.
Di dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatanya, bahkan terdakwa juga mengakui kalau telah dia telah berhasil merenggut delapan perawan yang semuanya masih bersatus anak sekolahan, termasuk korban Ri. (nod)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3324 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026