Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Renggut 8 Perawan, Tingting Dipenjara 8 Tahun

Tabanan

Senin, 3 Agustus 2009, 16:20 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

I Putu Adi Suadnyana (22) alias Ting Ting, terdakwa kasus pencabulan terhadap salah seorang siswi SMA di Tabanan divonis delapan tahun penjara. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana, SH.

Wirjana yang dihubungi Senin (3/8) membenarkan putusan tersebut. Dikatakannya, terdakwa I Putu Adi Suadnyana (22) terbukti secara sah melanggar pasal 82 undang–undang nomor 23 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kelakuan Ting Ting kemudian terbongkar setelah orang tua korban Ri (15) melapor ke polisi (1 February 2009 lalu). Dalam laporan orang tua korban mengungkapkan anaknya yang sebelumnya periang, tiga hari belakangan murung dan menguci di kamar.

Setelah ditanya, dan diajak bicara, korban mengaku kalau telah digalui oleh terdakwa. Berawal dari laporan itulah, pihaknya kepolisian menangkap terdakwa dengan cara mengirim SMS kepada tersangka menggunakan HP korban mengajak temuan di areal parkir di dalam pasar Tabanan. Saat itulah terdakwa datang dan langsung digelandang ke Mapolres Tabanan.

Di dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatanya, bahkan terdakwa juga mengakui kalau telah dia telah berhasil merenggut delapan perawan yang semuanya masih bersatus anak sekolahan, termasuk korban Ri. (nod)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami