Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 2 Mei 2026
Renggut 8 Perawan, Tingting Dipenjara 8 Tahun
Tabanan
Senin, 3 Agustus 2009,
16:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
I Putu Adi Suadnyana (22) alias Ting Ting, terdakwa kasus pencabulan terhadap salah seorang siswi SMA di Tabanan divonis delapan tahun penjara. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana, SH.
Wirjana yang dihubungi Senin (3/8) membenarkan putusan tersebut. Dikatakannya, terdakwa I Putu Adi Suadnyana (22) terbukti secara sah melanggar pasal 82 undang–undang nomor 23 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kelakuan Ting Ting kemudian terbongkar setelah orang tua korban Ri (15) melapor ke polisi (1 February 2009 lalu). Dalam laporan orang tua korban mengungkapkan anaknya yang sebelumnya periang, tiga hari belakangan murung dan menguci di kamar.
Setelah ditanya, dan diajak bicara, korban mengaku kalau telah digalui oleh terdakwa. Berawal dari laporan itulah, pihaknya kepolisian menangkap terdakwa dengan cara mengirim SMS kepada tersangka menggunakan HP korban mengajak temuan di areal parkir di dalam pasar Tabanan. Saat itulah terdakwa datang dan langsung digelandang ke Mapolres Tabanan.
Di dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatanya, bahkan terdakwa juga mengakui kalau telah dia telah berhasil merenggut delapan perawan yang semuanya masih bersatus anak sekolahan, termasuk korban Ri. (nod)
Wirjana yang dihubungi Senin (3/8) membenarkan putusan tersebut. Dikatakannya, terdakwa I Putu Adi Suadnyana (22) terbukti secara sah melanggar pasal 82 undang–undang nomor 23 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kelakuan Ting Ting kemudian terbongkar setelah orang tua korban Ri (15) melapor ke polisi (1 February 2009 lalu). Dalam laporan orang tua korban mengungkapkan anaknya yang sebelumnya periang, tiga hari belakangan murung dan menguci di kamar.
Setelah ditanya, dan diajak bicara, korban mengaku kalau telah digalui oleh terdakwa. Berawal dari laporan itulah, pihaknya kepolisian menangkap terdakwa dengan cara mengirim SMS kepada tersangka menggunakan HP korban mengajak temuan di areal parkir di dalam pasar Tabanan. Saat itulah terdakwa datang dan langsung digelandang ke Mapolres Tabanan.
Di dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatanya, bahkan terdakwa juga mengakui kalau telah dia telah berhasil merenggut delapan perawan yang semuanya masih bersatus anak sekolahan, termasuk korban Ri. (nod)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 196 Kali
02
03
04
Polisi Bongkar 14 Kasus Narkoba di Badung, 15 Tersangka Ditangkap
Dibaca: 122 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026