Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Berkas Prabangsa Segera Dilimpahkan
Denpasar
Senin, 3 Agustus 2009,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah sekian lama diproses di Polda Bali, akhirnya kasus pembunuhan Redaktur koran Radar bali AA Narendra Prabangsa, siap dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Meski agak lamban, penyidik menyatakan tidak ingin gegabah dalam pelimpahan berkas.
Demikian ditegaskan Kasat I Dit.Reskrim Polda Bali, AKBP. Achmad Nurwakhid.
Menurutnya, berkas telah selesai setebal 10 centimeter. Ditegaskannya, meski agak lamban, penyidik tidak ingin gegabah dalam pelimpahan berkas.
“Supaya tidak dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan perbaikan terhadap berkas tersangka atau yang disebut sebagai P19,â€ucapnya tegas.
Ditanya sisa masa penahanan para tersangka ? AKBP Ahmad merasa optimis dengan kesempurnaan berkas tersebut. Ditegaskannya, apabila nantinya apabila ada pengembalian berkas itu pun hanya kesalahan administrasi saja.
“Waktu masih banyak untuk melakukan penahanan,†bebernya.
AKBP Ahmad mengatakan, sudah memperhitungkan waktu penyelesaian berkas tersebut. Dimana, walau kemungkinan terburuk berkas dikembalikan benar terjadi, waktu penahanan yang total secara keseluruhan 120 hari masih banyak tersisa.
Bagaimana ancaman pasal terhadap para tersangka ?
AKBP Ahmad mengatakan, bagi tersangka yang turut serta mengeksekusi ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah hukuman seumur hidup. Namun perwira ini enggan menjelaskan siapa saja tersangkanya.
Dari fakta yang terungkap, tersangka yang terjerat pasal ancaman mati bisa diduga adalah tersangka Nyoman Susrama, adik Bupati Bangli. Dia bakal dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. (Spy)
Demikian ditegaskan Kasat I Dit.Reskrim Polda Bali, AKBP. Achmad Nurwakhid.
Menurutnya, berkas telah selesai setebal 10 centimeter. Ditegaskannya, meski agak lamban, penyidik tidak ingin gegabah dalam pelimpahan berkas.
“Supaya tidak dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan perbaikan terhadap berkas tersangka atau yang disebut sebagai P19,â€ucapnya tegas.
Ditanya sisa masa penahanan para tersangka ? AKBP Ahmad merasa optimis dengan kesempurnaan berkas tersebut. Ditegaskannya, apabila nantinya apabila ada pengembalian berkas itu pun hanya kesalahan administrasi saja.
“Waktu masih banyak untuk melakukan penahanan,†bebernya.
AKBP Ahmad mengatakan, sudah memperhitungkan waktu penyelesaian berkas tersebut. Dimana, walau kemungkinan terburuk berkas dikembalikan benar terjadi, waktu penahanan yang total secara keseluruhan 120 hari masih banyak tersisa.
Bagaimana ancaman pasal terhadap para tersangka ?
AKBP Ahmad mengatakan, bagi tersangka yang turut serta mengeksekusi ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah hukuman seumur hidup. Namun perwira ini enggan menjelaskan siapa saja tersangkanya.
Dari fakta yang terungkap, tersangka yang terjerat pasal ancaman mati bisa diduga adalah tersangka Nyoman Susrama, adik Bupati Bangli. Dia bakal dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. (Spy)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026