Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Sita Samurai
BERITABALI.COM, TABANAN.
Setelah memeriksa secara maraton 30 pelaku penganiayaan terhadap korban Bagus Suedinata (34) warga Desa Antap, polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Dogler asal Buruan, Koming, Moyo, dan Alit dari Marga.
“Setelah kami mintai keterangan sebanyak 30 orang, hanya empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,†jelas Kasatreskrim AKP Leo Martin Pasaribu.
Selain menetapkan empat tersangka dalam kasus yang dipicu masalah sepele yakni pungutan uang parkir di Pantai Soka, polisi juga menyita senjata tajam seperti samurai, sebuah caku (ruyung), pipa besi, golok, belati, clurit.
“Kami juga mengamankan dua unit mobil yakni Hardtop DK 861 KC dan satu unit carry pick up DK 9817 MA yang membawa senjata tajam milik salah seorang dari ke empat tersangka,†jelasnya.
Martin menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 terhadap salah seorang tersangka yang diduga memiliki senjata tajam tersebut.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli