Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Sita Samurai
BERITABALI.COM, TABANAN.
Setelah memeriksa secara maraton 30 pelaku penganiayaan terhadap korban Bagus Suedinata (34) warga Desa Antap, polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Dogler asal Buruan, Koming, Moyo, dan Alit dari Marga.
“Setelah kami mintai keterangan sebanyak 30 orang, hanya empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,†jelas Kasatreskrim AKP Leo Martin Pasaribu.
Selain menetapkan empat tersangka dalam kasus yang dipicu masalah sepele yakni pungutan uang parkir di Pantai Soka, polisi juga menyita senjata tajam seperti samurai, sebuah caku (ruyung), pipa besi, golok, belati, clurit.
“Kami juga mengamankan dua unit mobil yakni Hardtop DK 861 KC dan satu unit carry pick up DK 9817 MA yang membawa senjata tajam milik salah seorang dari ke empat tersangka,†jelasnya.
Martin menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 terhadap salah seorang tersangka yang diduga memiliki senjata tajam tersebut.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan