Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Sita Samurai

Senin, 26 Oktober 2009, 20:41 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Setelah memeriksa secara maraton 30 pelaku penganiayaan terhadap korban Bagus Suedinata (34) warga Desa Antap, polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Dogler asal Buruan, Koming, Moyo, dan Alit dari Marga.

“Setelah kami mintai keterangan sebanyak 30 orang, hanya empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasatreskrim AKP Leo Martin Pasaribu.


Selain menetapkan empat tersangka dalam kasus yang dipicu masalah sepele yakni pungutan uang parkir di Pantai Soka, polisi juga menyita senjata tajam seperti samurai, sebuah caku (ruyung), pipa besi, golok, belati, clurit.



“Kami juga mengamankan dua unit mobil yakni Hardtop DK 861 KC dan satu unit carry pick up DK 9817 MA yang membawa senjata tajam milik salah seorang dari ke empat tersangka,” jelasnya.


Martin menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 terhadap salah seorang tersangka yang diduga memiliki senjata tajam tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami