Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Gubernur Pastika Akan Jatuhkan Sanksi
BERITABALI.COM, TABANAN.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi oknum rumah sakit atau dokter di Rumah Sakit Buleleng yang melakukan penjualan vaksin anti rabies kepada korban gigitan anjing.
Apalagi vaksin anti rabies tersebut di jual di areal rumah sakit, walaupun vaksin tersebut di beli dari luar rumah sakit.
Pastika pada keteranganya di Renon (21/11) menyatakan masih melakukan pengecekan terlebih dahulu tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum rumah sakit Buleleng sebelum menjatuhkan sanksi. Sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi adminnitratif hingga sanksi pidana.
Maunya diapain? Ya sanksinya dapat berupa adminitratif, atau kalau pencurian dilaporkan ke polisi,Kata mantan Kapolda Bali ini.
Mangku Pastika berharap tidak ada lagi kasus penjualan vaksin anti rabies di Bali, apalagi pemerintah telah menggratiskan pengobatan rabies bagi masyarakat di Bali.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan