Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Gubernur Pastika Akan Jatuhkan Sanksi
BERITABALI.COM, TABANAN.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi oknum rumah sakit atau dokter di Rumah Sakit Buleleng yang melakukan penjualan vaksin anti rabies kepada korban gigitan anjing.
Apalagi vaksin anti rabies tersebut di jual di areal rumah sakit, walaupun vaksin tersebut di beli dari luar rumah sakit.
Pastika pada keteranganya di Renon (21/11) menyatakan masih melakukan pengecekan terlebih dahulu tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum rumah sakit Buleleng sebelum menjatuhkan sanksi. Sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi adminnitratif hingga sanksi pidana.
Maunya diapain? Ya sanksinya dapat berupa adminitratif, atau kalau pencurian dilaporkan ke polisi,Kata mantan Kapolda Bali ini.
Mangku Pastika berharap tidak ada lagi kasus penjualan vaksin anti rabies di Bali, apalagi pemerintah telah menggratiskan pengobatan rabies bagi masyarakat di Bali.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2813 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2036 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun