Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Tidak Boleh Ada Labelisasi Terhadap Korban Si Codet
Beritabali.com, Sanur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, meminta agar pelaku pemerkosaan berantai terhadap sejumlah siswi sekolah dasar di Bali ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap anak-anak yang telah menjadi korban perkosaan perlu ada upaya pemulihan serta menjauhkan mereka dari labelisasi korban perkosaan.
Baca juga:
60.924 Ekor Sapi di Lombok Sembuh dari PMK
Hal ini disampaikan Linda Gumelar di Sanur, Bali, hari ini (19/5) saat menghadiri konfrensi ke 24 Asosiasi Perempuan Asia Tenggara.
Menurut Linda Gumelar, pelaku pemerkosaan berantai terhadap beberapa siswi SD di Bali dan Batam ini perlu diberi sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelaku perlu diberi hukuman maksimal dan setimpal karena telah memperkosa banyak anak bawah umur dan merusak masa depan anak Indonesia, kata Linda Gumelar.
Linda berharap aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Oleh karena itu ia menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak diberikan di seluruh wilayah Indonesia.
Terhadap anak-anak yang telah menjadi korban perkosaan, Linda Gumelar menyatakan perlu ada upaya rehabilitasi baik fisik maupun psikis.
Anak-anak yang menjadi korban juga harus dijauhkan dari labelisasi bahwa ia telah menjadi korban perkosaan, kasihan mereka, ujarnya.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli