Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tidak Boleh Ada Labelisasi Terhadap Korban Si Codet

Beritabali.com, Sanur

Rabu, 19 Mei 2010, 20:38 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, meminta agar pelaku pemerkosaan berantai terhadap sejumlah siswi sekolah dasar di Bali ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

Terhadap anak-anak yang telah menjadi korban perkosaan perlu ada upaya pemulihan serta menjauhkan mereka dari labelisasi korban perkosaan.

Hal ini disampaikan Linda Gumelar di Sanur, Bali, hari ini (19/5) saat menghadiri konfrensi ke 24 Asosiasi Perempuan Asia Tenggara.

Menurut Linda Gumelar, pelaku pemerkosaan berantai terhadap beberapa siswi SD di Bali dan Batam ini perlu diberi sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Pelaku perlu diberi hukuman maksimal dan setimpal karena telah memperkosa banyak anak bawah umur dan merusak masa depan anak Indonesia, kata Linda Gumelar.

Linda berharap aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Oleh karena itu ia menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak diberikan di seluruh wilayah Indonesia.

Terhadap anak-anak yang telah menjadi korban perkosaan, Linda Gumelar menyatakan perlu ada upaya rehabilitasi baik fisik maupun psikis.

Anak-anak yang menjadi korban juga harus dijauhkan dari labelisasi bahwa ia telah menjadi korban perkosaan, kasihan mereka, ujarnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami