Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Polisi Pengedar Sabu Dituntut 5 Tahun

Beritabali.com, Denpasar

Rabu, 19 Mei 2010, 21:14 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Oknum polisi pengedar sabu-sabu, Bripda Brahmana Bagus Langlang Buana (29), dituntut selama 5 tahun penjara. Anggota Samapta Polda Bali ini kedapatan menyimpan dan menguasai 1,6 gram sabu sabu. 

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Satya Markandea, SH, dihadapan majelis Hakim diketuai Djumain, SH.

JPU Markandea SH menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 1,6 gram.

Perbuatan pria kelahiran Tebing Tinggi, Sumatera Utara itu dinilai melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU pun menuntut terdakwa Brahmana dengan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa tahanan.

Selain dituntut hukuman fisik terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, tegasnya.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa antara lain, selain terdakwa residivis, perbuatan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara yang meringankan terdakwa dinilai masih muda dan bersikap sopan selama persidangan, bebernya.

Berdasarkan fakta di lapangan yang dirangkaikan dengan keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa semuanya saling bersesuaian. Sehingga jaksa yakin terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami