Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Oknum Polisi Pengedar Sabu Dituntut 5 Tahun
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oknum polisi pengedar sabu-sabu, Bripda Brahmana Bagus Langlang Buana (29), dituntut selama 5 tahun penjara. Anggota Samapta Polda Bali ini kedapatan menyimpan dan menguasai 1,6 gram sabu sabu.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Satya Markandea, SH, dihadapan majelis Hakim diketuai Djumain, SH.
Baca juga:
60.924 Ekor Sapi di Lombok Sembuh dari PMK
JPU Markandea SH menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 1,6 gram.
Perbuatan pria kelahiran Tebing Tinggi, Sumatera Utara itu dinilai melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU pun menuntut terdakwa Brahmana dengan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa tahanan.
Selain dituntut hukuman fisik terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, tegasnya.
Hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa antara lain, selain terdakwa residivis, perbuatan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran gelap narkotika.
Sementara yang meringankan terdakwa dinilai masih muda dan bersikap sopan selama persidangan, bebernya.
Berdasarkan fakta di lapangan yang dirangkaikan dengan keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa semuanya saling bersesuaian. Sehingga jaksa yakin terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2934 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2011 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun