Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Bea Cukai Sita 4 Ton Miras Ilegal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 4 ton minuman keras (miras) illegal disita jajaran petugas dari Bea Cukai Ngurah Rai Bali, pada Sabtu malam. Miras illegal tersebut digerebek di sebuah gudang miras impor di bilangan Jimbaran, Badung.
Yang menarik, pemilik gudang bernama Ketut Sudana, mantan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus penimbunan miras illegal. Sedianya, miras tersebut akan dipasok ke sejumlah tempat hiburan malam atau tepatnya di sejumlah diskotek di kawasan Kuta.Pemiliknya bernama Ketut Sudana. Dia menyuplai minuman ke diskotek-diskotek di Kuta, beber sumber pada Minggu (13/06).
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bali, Bagus Endro Wibowo pada Minggu (13/6) mengakui adanya pengerebekan tersebut. Dijelaskannya, penggerebekan bermula dari adanya informasi transaksi minuman impor, tanpa cukai.Setelah diselidiki, petugas Bea Cukai pada Sabtu (12/06) malam, merazia dua mobil boks pengangkut miras di seputaran Kuta. Dari pengakuan dua sopir tersebut, miras itu diambil dari gudang di kawasan Jimbaran.
Anggota kita langsung melacak lokasi gudang dan melakukan pengerebekan. Di dalam gudang ditemukan sekitar 4000 botol miras, ungkap Endro. Disitanya ribuan botol miras jenis anggur itu karena menggunakan pita cukai palsu. Bahkan sebagian lainnya, tidak memiliki pita cukai sama sekali.Pemilik gudang bernama Ketut Sudana. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan, untuk sementara dia yang bertanggung jawab atas ribuan botol itu, tegasnya kepada beritabali.com.
Perlu diketahui, Ketut Sudana adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah divonis 9 bulan penjara pada 2009 lalu. Vonis itu disebut-sebut terlalu ringan untuk seorang Sudana yang mengedarkan miras impor tanpa izin.Menurut Endro, dari hasil pemeriksaan sementara, miras tersebut sebagian di stok ke diskotek diseputaran Kuta. Kita juga sempat mengamankan miras dari sebuah diskotek di wilayah Jalan Raya Pantai Kuta, bebernya.
Endro menegaskan, pelaku Ketut Sudana terancam dengan pasal 50 Jo pasal 14 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, ancaman 1- 5 tahun penjara. Saat ditangkap Ketut Sudana mengaku sudah banyak mengeluarkan uang untuk mempetieskan kasusnya di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Denpasar.
Pasalnya, saat dalam proses persidangan tahun kemarin, pelaku mengakui habis banyak uang untuk bayar jaksa. Tidak heran jika dalam vonisnya, dia hanya diganjar 9 bulan penjara, bahkan hukuman yang dijalaninya hanya dua pertiga hukuman.
Dia minta jangan ditangkap. Karena dia mengeluarkan uang ke pengadilan, kata seorang petugas.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan