Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Bunuh Paskhas, Lengkong Dibui 9 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Made Yasa Negara alias Lengkong (32), diganjar pidana selama 9 tahun penjara, dalam sidang di PN Denpasar. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh seorang anggota Paskhas TNI AU, Pratu Hasan Pramono
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan sebagai pembalasan namun bertujuan agar terdakwa dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya.
Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal. Sementara yang meringankan selain terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut karena dipicu ulah korban yang telah mengganggu istri terdakwa, terang hakim Dewa Made Wenten.
Pembunuhan tersebut terjadi, pada Sabtu 13 Maret 2010, sekitar pukul 04.00 di Kafe new Star yang terletak di Jalan Gunung Soputan No. 16 B, Denpasar Barat.Berawal dari kedatangan korban datang ke New Star bersama Ahmad Ridwan Prihartono, Aris Sulistyawan, dan Liring Prihyanto.Sampai di kafe, Ahmad, Aris dan Liring duduk di kursi, sedangkan korban memilih berjoged.Setelah berjoged tiba-tiba korban yang berdinas di Batalion 464 Paskhas Lanud Abdul Rahman Saleh Malang, ditusuk oleh terdakwa.
Usai menusuk korban, terdakwa kemudian lari. Sementara korban akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2748 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun