Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mantan Bupati Jembrana Masuk Sel Tahanan

Rabu, 19 Januari 2011, 18:51 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya, mantan Bupati Jembrana Gde Winasa, akhirnya resmi ditahan di ruang tahanan Polda Bali, pada Rabu (19/1). Sebelum masuk ke tahanan yang dipenuhi para tersangka narkoba dan tindak pidana kriminal, Winasa yang mengenakan kemeja batik warna hitam putih itu menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan IV Tindak Korupsi Dit Reskrim Polda Bali, didampingi Pengacaranya.

Winasa memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 Wita. Winasa kembali mengelabui wartawan yang menunggunya sejak pagi dan masuk lewat pintu belakang. Suami dari mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari ini didampingi Pengacaranya, Ani Anggreni, SH dari kantor advokat O.C Kaligis.

Menyoal penahanan terhadap Winasa, Kabid Humas Kombes Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan kalau surat penahanan terhadap kandidat Gubernur Bali periode 2008-2013 sudah ditandatangani kemarin. Tapi pelimpahan ke Kejati Bali belum bisa dipastikan dan masih menunggu koordinasi dengan JPU.

“Penahanan kasus korupsi akan dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan. Sesuai KUHP, penyidik masih memiliki kewenangan melakukan penahanan sampai batas waktu 20 hari sambil menunggu kesiapan JPU menerima tersangka bersama barang bukti,” jela Sugianyar.

Ditanya apakah Winasa sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, Sugianyar mengatakan belum tahu. “Saya belum tahu masalah pengajuan penangguhan. Tapi yang jelas, penahanan ini adalah komitmen kita menangani kasus korupsi. Kasus korupsi pembuktiannya sangat sulit dan polisi harus hati hati,” ungkapnya.

Tersangka Winasa, menurut Sugianyar tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kompos yang merugikan negara Rp 2,3 milyar. Sementara untuk kasus dugaan money laundry atau pencucian uang, masih diusut Sat IV Tipikor. “Untuk dugaan money laundry, masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih menunggu vonis Pengadilan dan jika ada indikasi money laundry tentunya diusut,” tegas mantan Kapolres Balikpapan ini.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami