Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pabrik Kompos
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sidang perdana kasus korupsi pabrik kompos yang melibatkan mantan orang nomor satu di Jembrana yakni I Gede Winasa digelar di Pengadilan Negeri Negara Senin (21/2). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ini mendapatkan pengawalan yang ketat dari petugas kepolisian.
Persidangan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Yuli Atmaningsinh,SH. Sementara terdakwa I Gede Winasa didampingi dua pencaranya yakni Ani Adnyani,SH.MH dan Fernandes,SH.
Dalam proses pembacaan dakwaan oleh JPU I Wayan Sumadana,SH mengatakan, bahwa terdakwa I Gede Winasa dengan sengaja memperkaya diri bersama orang lain sehingga Pemkab Jembrana dirugikan sebesar Rp.2.029.455.626,38.
Menanggapi dakwaan dari JPU tersebut, terdakwa I Gede Winasa melalui pengacaranya menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan tersebut, dirinya memohon kepada Majelis Hakim agar menerima keberatan untuk seluruhnya. Juga memerintahkan kepada JPU agar membebaskan terdakwa I Gede Winasa dari tahanan dan menyatakan surat dakwaan dari JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Untuk menjawab keberatan penasehat hukum terdakwa pihak jaksa penuntut umum meminta waktu dalam seminggu untuk menjawab keberatan yang diajukan dari penasihat hukum terdakwa.
Terkait hal tersebut Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada hari senin pada tanggal 28 Pebruari 2011 mendatang dengan agenda penyapaian tanggapan JPU terkait keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa I Gede Winasa.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan