Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Kini, Bayar Tilang di Polresta atau PN
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Lalu-lintas Polresta Denpasar membuat terobosan terbaru pelayanan masyarakat dengan pemasangan spanduk peringatan dalam bahasa asing. Intinya, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sistem pembayaran tilang, kini diberlakukan di Satuan Lantas Polresta Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Peringatan ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum polisi nakal yang mengambil keuntungan pribadi lewat proses tilang ditempat. Demikian ditegaskan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Bima Aria Viyasa SIK, pada Rabu (16/03).
"Bagi pengendara yang melanggar tetap ditilang dan pembayaran dilakukan di Polresta atau Pengadilan Negeri. Tidak diperbolehkan di tempat," tegasnya.
Apabila masyarakat yang melanggar dan ditilang, petugas hanya memberikan tanda bukti berupa blanko merah.
Peraturan baru ini, katanya, setidaknya untuk mencegah potensi penyimpangan tugas pokok Sat Lantas. Diakuinya, jajaran Sat Lantas Polresta Denpasar telah mensosialisasikan hal ini baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui pemasangan spanduk menggunakan Bahasa Inggris dan Indonesia.
Terkait adanya spanduk bertuliskan bahasa asing, Kompol Bima menjelaskan bahwa warga asing yang dikenakan sanksi pelanggaran, biasanya selalu meminta agar prosesnya dipercepat. Sehingga, hal inilah yang memicu terjadinya penyuapan terhadap petugas.
"Bisa memicu terjadinya lingkaran setan atau suap di jalanan oleh petugas," bebernya.
Ditegaskannya, sebagai atasan akan terus membina anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap masyarakat. Jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas.
"Dulu ada dua oknum anggota Polantas dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Dalam pengamatan, ada 30 lembar spanduk dalam bahasa Inggris maupun Indonesia yang dipasang di 15 titik mulai di traffic light Tohpati, kemudian depan perempatan Jalan Waribang, kawasan Densel dan Kuta. Spanduk bertuliskan, proses penyelesaian tilang sangat mudah, dilarang keras memberikan imbalan /suap kepada petugas.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2038 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun