Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Kini, Bayar Tilang di Polresta atau PN
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Lalu-lintas Polresta Denpasar membuat terobosan terbaru pelayanan masyarakat dengan pemasangan spanduk peringatan dalam bahasa asing. Intinya, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sistem pembayaran tilang, kini diberlakukan di Satuan Lantas Polresta Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Peringatan ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum polisi nakal yang mengambil keuntungan pribadi lewat proses tilang ditempat. Demikian ditegaskan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Bima Aria Viyasa SIK, pada Rabu (16/03).
"Bagi pengendara yang melanggar tetap ditilang dan pembayaran dilakukan di Polresta atau Pengadilan Negeri. Tidak diperbolehkan di tempat," tegasnya.
Apabila masyarakat yang melanggar dan ditilang, petugas hanya memberikan tanda bukti berupa blanko merah.
Peraturan baru ini, katanya, setidaknya untuk mencegah potensi penyimpangan tugas pokok Sat Lantas. Diakuinya, jajaran Sat Lantas Polresta Denpasar telah mensosialisasikan hal ini baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui pemasangan spanduk menggunakan Bahasa Inggris dan Indonesia.
Terkait adanya spanduk bertuliskan bahasa asing, Kompol Bima menjelaskan bahwa warga asing yang dikenakan sanksi pelanggaran, biasanya selalu meminta agar prosesnya dipercepat. Sehingga, hal inilah yang memicu terjadinya penyuapan terhadap petugas.
"Bisa memicu terjadinya lingkaran setan atau suap di jalanan oleh petugas," bebernya.
Ditegaskannya, sebagai atasan akan terus membina anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap masyarakat. Jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas.
"Dulu ada dua oknum anggota Polantas dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Dalam pengamatan, ada 30 lembar spanduk dalam bahasa Inggris maupun Indonesia yang dipasang di 15 titik mulai di traffic light Tohpati, kemudian depan perempatan Jalan Waribang, kawasan Densel dan Kuta. Spanduk bertuliskan, proses penyelesaian tilang sangat mudah, dilarang keras memberikan imbalan /suap kepada petugas.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan