Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Meceki, 2 Oknum Polisi Dihukum Percobaan
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua oknum polisi Polda Bali yakni I Ketut Gadra Adnyana (39) dan Ida Bagus Putu Suputra (49) bersama tiga orang sipil lainnya yakni I Made sudiarta (60), Made Mardiata (60) serta Ni Nyoman Leli Setianingsih (45), divonis masa percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Mereka diganjar hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Jhon Tony Hutauruk, SH, Rabu
(11/5) di PN Denpasar.
Dalam amar putusannya majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP.
�Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ujar Jhon Tony Hutauruk.
Salah satu dasar yang meringankan hukuman terdakwa, menurut majelis hakim karena judi ceki yang digelar
para terdakwa semata-mata hanya untuk hiburan karena ditempat tersebut habis ada upacara otonan. Sementara yang memberatkan terdakwa merupakan anggota polisi yang harus menegakkan hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam putusannya majelis hakim juga menguraikan beberapa keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa saat diperiksa dalam persidangan. Dimana dari fakta-fakta
hukum tersebut terungkap bahwa para terdakwa ditangkap pada Rabu, 26 September 2010, di Jalan WR. Supratman di rumah Ni Kadek Tirtawati (terdakwa dalam berkas terpisah).
Penangkapan terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada upacara otonan salah satu cucunya dan di tempat tersebut digelar judi ceki.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar di tempat itu ada judi ceki dan petugas langsung melakukan penggrebekan serta menangkap para terdakwa berikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya cekian serta uang taruhan. (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan