Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Nasabah Balicon Ngamuk Mau Pancung Paris
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah sempat tertunda minggu lalu, sidang kasus perusahaan asuransi bodong Balicon yang menyeret pemilik sekaligus komisaris Made Paris Adnyana sebagai terdakwa, kembali di gelar di PN Denpasar, Selasa (21/6).
Seperti minggu-minggu sebelumnya, puluhan massa yang merupakan nasabah sekaligus korban Balicon kembali mengepung PN. Kali ini mereka datang untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi.
Namun sebelum sidang dimulai, mereka juga sempat berorasi di depan PN sembari menggotong keranda mayat yang ditutupi kain putih lebar.
Di atas media kain, tertulis Sudah 18 Orang Meninggal, Sekarang Giliranmu, Nyawamu kami Jemput untuk Melengkapi Upacara Ngaben, Nyawa Dibayar Nyawa.
Tak hanya itu, sesekali terdengar para nasabah berteriak Hukum pancung saja si Paris.
Menariknya, sambil menggotong keranda, korban Balicon itu juga memakai topeng tengkorak yang terlihat seram atau dikenal dengan topeng dalam film 'Scream'.
Sementara itu di ruang sidang, kuasa hukum Paris, Megah Kastawan nampaknya memilih jalur aman dalam pledoi yang dibacakannya di hadapan majelis hakim pimpinan Jhon Tonny Hutauruk.
Pledoinya malah mirip dengan pendapat tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikomandoi M. Darwis. Dia menyatakan, perbuatan Paris memang telah memenuhi semua unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 juncto pasal 9 Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa, saya Made Paris Adnyana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 21 ayat 1 juncto pasal 9 Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian. Membebaskan saya dan memulihkan hak saya sebagai terdakwa, sambungnya.
Sontak, pembelaan lelaki kelahiran 1966 silam itu menuai hujatan dari korban Balicon yang memadati ruang sidang utama PN. Bahkan, kata-kata kotor dan tak senonoh juga meluncur dari mulut mereka.
Atas pembelaan tersebut, tim JPU tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. Sedianya, sidang akan berlanjut kembali pada Selasa mendatang (28/6) dengan agenda putusan.
Begitu sidang berakhir, situasi makin memanas. Belasan petugas kepolisian yang berjaga-jaga di ruang sidang langsung mengamankan Paris dengan menggiringnya menuju mobil polisi.
Namun, hal itu tak diindahkan oleh puluhan massa yang emosinya sudah memuncak. Mereka berusaha mengejar dan memukul Paris yang akan dimasukkan ke dalam mobil.
Namun, nasib Paris masih beruntung. Meski tetap dikejar puluhan massa hingga ke jalan raya, dia tetap aman dalam kawalan polisi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan