Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Corby Tetap Harus Bayar Pidana Denda
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar memastikan bahwa terpidana Schapelle Leigh Corby harus tetap membayar pidana denda kendati warga Australia yang mendapatkan julukan ratu mariyuana tersebut telah mendapatkan grasi atau pemotongan masa tahanan selama 5 tahun dari presiden.
Corby sebelumnya dipidana melakukan impor 4,2 Kg Mariyuana dari Australia tersebut harus membayar denda sebesar Rp. 100 juta atau pidana kurungan 6 bulan.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amser Simanjuntak menyatakan dalam salinan putusan presiden nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012 tercantum bahwa Corby hanya mendapatkan grasi pemotongan masa tahanan dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Sedangkan terkait pidana denda tidak terdapat perubahan.
“Sedangkan mengenai pidana denda itu tetap harus di bayar, intinya bahwa terpidana Corby ini diberikan dari hukuman penjara 20 tahun menjadi 15 tahun , sedangkan dendanya tetap harus di bayar, jelas Amser Simanjuntak.
Simanjuntak menegaskan terkait alasan pemberian grasi itu merupakan wewenang presiden. Alasan pemberian grasi dalam surat keputusan presiden hanya disebutkan karena presiden memiliki cukup alasan dalam memberikan grasi kepada Corby.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan