Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Corby Tetap Harus Bayar Pidana Denda
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar memastikan bahwa terpidana Schapelle Leigh Corby harus tetap membayar pidana denda kendati warga Australia yang mendapatkan julukan ratu mariyuana tersebut telah mendapatkan grasi atau pemotongan masa tahanan selama 5 tahun dari presiden.
Corby sebelumnya dipidana melakukan impor 4,2 Kg Mariyuana dari Australia tersebut harus membayar denda sebesar Rp. 100 juta atau pidana kurungan 6 bulan.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amser Simanjuntak menyatakan dalam salinan putusan presiden nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012 tercantum bahwa Corby hanya mendapatkan grasi pemotongan masa tahanan dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Sedangkan terkait pidana denda tidak terdapat perubahan.
“Sedangkan mengenai pidana denda itu tetap harus di bayar, intinya bahwa terpidana Corby ini diberikan dari hukuman penjara 20 tahun menjadi 15 tahun , sedangkan dendanya tetap harus di bayar, jelas Amser Simanjuntak.
Simanjuntak menegaskan terkait alasan pemberian grasi itu merupakan wewenang presiden. Alasan pemberian grasi dalam surat keputusan presiden hanya disebutkan karena presiden memiliki cukup alasan dalam memberikan grasi kepada Corby.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli