Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Corby Tetap Harus Bayar Pidana Denda

Rabu, 23 Mei 2012, 19:01 WITA Follow
Beritabali.com

3news.co.nz

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri Denpasar memastikan bahwa terpidana Schapelle Leigh Corby harus tetap membayar pidana denda kendati warga Australia yang mendapatkan julukan ratu mariyuana tersebut telah mendapatkan grasi atau pemotongan masa tahanan selama 5 tahun dari presiden.

Corby sebelumnya dipidana melakukan impor  4,2 Kg Mariyuana dari Australia tersebut harus membayar denda sebesar Rp. 100 juta atau pidana kurungan 6 bulan.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amser Simanjuntak menyatakan dalam salinan putusan presiden nomor 22/G Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012 tercantum bahwa Corby hanya mendapatkan grasi pemotongan masa tahanan dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Sedangkan terkait pidana denda tidak terdapat perubahan.

“Sedangkan mengenai pidana denda itu tetap harus di bayar, intinya bahwa terpidana Corby ini diberikan dari hukuman penjara 20 tahun menjadi 15 tahun , sedangkan dendanya tetap harus di bayar,  jelas Amser Simanjuntak.

 

Simanjuntak menegaskan terkait alasan pemberian grasi itu merupakan wewenang presiden. Alasan pemberian grasi dalam surat keputusan presiden hanya disebutkan karena presiden memiliki cukup alasan dalam memberikan grasi kepada Corby. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami