Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Implementasi Perda KTR Belum Optimal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penerapan peraturan daerah Bali tentang kawasan tanpa rokok (Perda KTR) belum optimal. Terbukti hingga saat ini masih terdapat
pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota DPRD provinsi Bali yang masih merokok di daerah yang ditetapkan sebagai KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya menyatakan implementasi perda KTR belum dilakukan secara optimal karena masih dalam proses sosialisasi, walaupun perda tersebut telah diberlakukan secara resmi mulai 1 juni lalu. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap oknum yang melanggar juga baru sebatas teguran dan belum pada hukuman denda atau kurungan.
“Kita menginformasikan kepada orang kalau dia merokok di tempat yang tidak semestinya itu mengganggu kesehatan orang lain, kalau peraturan daerah kan jelas, sanksi untuk menindak pelangkar KTR itu siapa yang berhak untuk menegur,” papar Ketut Suarjaya.
Suarjaya menegaskan pada tahap sosialisasi ini teguran terhadap pelanggar KTR dilakukan oleh masing-masing penanggungjawab kawasan. Seperti untuk kantor dinas di lingkungan provinsi Bali penanggungjawabnya adalah kepala dinas instansi bersangkutan.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang