Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Implementasi Perda KTR Belum Optimal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penerapan peraturan daerah Bali tentang kawasan tanpa rokok (Perda KTR) belum optimal. Terbukti hingga saat ini masih terdapat
pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota DPRD provinsi Bali yang masih merokok di daerah yang ditetapkan sebagai KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya menyatakan implementasi perda KTR belum dilakukan secara optimal karena masih dalam proses sosialisasi, walaupun perda tersebut telah diberlakukan secara resmi mulai 1 juni lalu. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap oknum yang melanggar juga baru sebatas teguran dan belum pada hukuman denda atau kurungan.
“Kita menginformasikan kepada orang kalau dia merokok di tempat yang tidak semestinya itu mengganggu kesehatan orang lain, kalau peraturan daerah kan jelas, sanksi untuk menindak pelangkar KTR itu siapa yang berhak untuk menegur,” papar Ketut Suarjaya.
Suarjaya menegaskan pada tahap sosialisasi ini teguran terhadap pelanggar KTR dilakukan oleh masing-masing penanggungjawab kawasan. Seperti untuk kantor dinas di lingkungan provinsi Bali penanggungjawabnya adalah kepala dinas instansi bersangkutan.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan