Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Implementasi Perda KTR Belum Optimal

Kamis, 7 Juni 2012, 06:05 WITA Follow
Beritabali.com

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penerapan peraturan daerah Bali  tentang kawasan tanpa rokok (Perda KTR) belum optimal. Terbukti hingga saat ini masih terdapat
pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota DPRD provinsi Bali yang masih merokok di daerah yang ditetapkan sebagai KTR.

Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya menyatakan implementasi perda KTR belum dilakukan secara optimal karena masih dalam proses sosialisasi, walaupun perda tersebut telah diberlakukan secara resmi mulai 1 juni lalu. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap oknum yang melanggar juga baru sebatas teguran dan belum pada hukuman denda atau kurungan.

“Kita menginformasikan kepada orang kalau dia merokok di tempat yang tidak semestinya itu mengganggu kesehatan orang lain, kalau peraturan daerah kan jelas, sanksi untuk menindak pelangkar KTR itu siapa yang berhak untuk menegur,” papar Ketut Suarjaya.

 

 

Suarjaya menegaskan pada tahap sosialisasi ini teguran terhadap pelanggar KTR dilakukan oleh masing-masing penanggungjawab kawasan. Seperti untuk kantor dinas di lingkungan provinsi Bali penanggungjawabnya adalah kepala dinas instansi bersangkutan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami