Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Warga Australia Dihukum 8 Tahun, Selundupkan 1,1 Kg Narkotika

Senin, 23 Juli 2012, 17:37 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com/Ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Edward Norman Myatt (54), warga Australia divonis 8 tahun, Senin (23/7/2012) oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah menyelundupkan narkotika 1,1 kilogram ke Bali. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Gusti Putu Atmaja yakni 15 tahun penjara.

"Kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika," ungkap ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono, saat memimpin persidangan di PN Denpasar, Senin (23/7/2012).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Terdakwa menyatakan menerima sepenuhnya keputusan hakim. Sementara, jaksa Atmaja mengaku sangat kecewa dengan putusan itu. "Sangat rendah dari tuntutan yang kami ajukan sebelumnya," tegas Atmaja.

 

 

Sebelumnya, Terdakwa ditangkap petugas bea cukai setelah tiba dengan maskapai Thai Airways TG 431 di bandara Ngurah Rai Bali, 27 Februari 2012 lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 72 butir kapsul berisi narkotika jenis hasis dan sabu seberat 1.111 gram brutto yang ditelan di perutnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami