Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mabes Polri Limpahkan Berkas Kapal Penyelundup BBM ke Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Mabes Polri didampingi tim Kejaksaan Agung menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus penyelundupan bahan bakar minyak oleh kapal Sembilan Pilar (SP) ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan berkas bersama tersangka yang juga bos Kapal SP, Made Wirata, diterima Kasi Pidana Umum Wayan Wiradarma di Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (19/9/2012).
Ketua Tim Penyidik Mabes Polri Kombes Pol Roy Sihombing mengungkapkan, setelah pemeriksaan dianggap rampung, hari ini pihaknya menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Denpasar. Pihaknya didampingi tim Kejagung, mengingat kasus ini penyelidikan dan penyidikannya di Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, sehingga secara kesetaraan kelambagaan juga melibatkan Kejagung.
Dalam pelimpahan BAP ini, sekaligus penyerahan barang bukti berupa BBM berupa solar dan minyak bersubdisi yang beratnya 84 kilo liter diduga diselundupkan dengan kapal SP. Rencananya, untuk melakukan pengecekan barang bukti BBM akan dilakukan besok Kamis 20 September 2012 di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dengan melibatkan petugas berwenang.
"Ya nanti akan dicek bersama-sama terhadap barang bukti itu untuk mengetahui berapa beratnya, berapa penguapannya ya nanti petugas berkompeten yang akan menilai," katanya. Dalam kasus yang menyita perhatian publik itu, Wirata pengusaha minyak papan atas di Bali itu, telah dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal tersebut menjelaskan “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar”. Kajari Denpasar Freddy Runtu menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, kini perkaranya masih berproses ke tahap kedua sampai bisa ditentukan P16 a.
"Secepatnya akan diserahkan ke Pengadilan sehingga perkaranya bisa segera disidangkan, silakan ditunggu, kita sama-sama kawal kasusnya" jelasnya. Seperti diketahui, Kapal SP ditangkap KRI Welling yang sedang patroli di perairan selatan Bali karena bermuatan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak memiliki izin, pada Senin 2 Juli 2012.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan